Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) mendukung langkah Buni Yani dan pengacaranya melaporkan balik pendukung Ahok-Djarot Muannas Al Aidid dan Guntur Romli karena telah mencemarkan nama baik dengan tudingan mengedit video.
“GPII mengikuti Buni Yani didampingi Advokat Aldwin Rahadian, SH bersama timnya dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta melaporkan Muannas Al Aidid dan Guntur Romli,” kata Ketua Umum GPP Karman BM dalam keterangan kepada suaranasional, Senin (10/10).
Kata Karman, Muannas dan Guntur Romli dilaporkan karena memfitnah dan mencemarkan nama baik Buni Yani sebagaimana ketentuan pasal 310, 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun.
Di sisi lain, Ahok hari ini minta maaf secara resmi kepada ummat islam. Ini jelas2 telah mengakui dirinya salah.
“Namun demikian proses pidananya tidak boleh diberhentikan,” kata Karman.
Kata Karman, GPII mendorong supaya kepolisian meneruskan proses hukum. Fiat Justitia Ruat Coelom. Hukum harus ditegakkan mestipun langit runtuh.