Ahok tak Diproses Hukum, Nantinya Koruptor Bisa Bebas Hanya dengan Minta Maaf

Ahok (Aktual.com)
Ahok (Aktual.com)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jika tidak diproses secara hukum dengan alasan sudah minta maaf itu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau minta maaf proses tidak dilanjutkan, maka maling, koruptor pun tidak akan sidang dan dengan minta maaf bisa bebas,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Selasa (11/10).

Kata Muslim, aparat kepolisian harus segera memanggil Ahok untuk segera memproses kasus penistaan terhadap Al Quran dan umat Islam ini. “Kalau kasus ini lepas begitu saja, menandakan tidak ada harapan penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” ungkap Muslim.

Muslim mengatakan, kasus ini sangat riskan menimbulkan gejolak sosial jika tidak diproses secara hukum. “Ini menyangkut masalah keyakinan umat Islam,” papar Muslim.

Selain itu, kata Muslim, pernyataan maaf Ahok itu hanya ditujukan kepada yang tersinggung bukan pelecehan terhadap surat Al Maidah ayat 51. “Lihat saja pernyataannya masih merasa benar dan ditujukan pada yang tersinggung,” pungkas Muslim.