Warga dan DPRD Bekasi Bisa Ajukan Class Action ke Ahok, Ada Apa?

Amir Hamzah (IST)
Amir Hamzah (IST)

DPRD dan warga Bekasi harus mengajukan gugatan class action kepada Pemprov DKI Jakarta terkait amburadulnya pelaksanaan swakelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Demikian dikatakan Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah kepada suaranasional, Kamis (1/9). “Pengajuan gugatan tersebut sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 121 dan 122 yang mengatur perbuatan melawan hukum,” ungkap Amir.

DPRD Bekasi dalam kunjungannya (Selasa, 30/8/2016) melihat dan menemukan langsung sampah berserakan di luar tanah milik Pemprov DKI.

Kata Amir, tawaran kerja sama Dinas Kebersihan DKI dengan Pemkot Bekasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPRD Kota Bekasi dan DKI Jakarta,” papar Amir.

empat tawaran kerja sama yang diusulkan oleh Dinas Kebersihan DKI tidak masuk akal, diantaranya membangun service point untuk truk.

Tawaran lain yakni akan disediakan balai kesehatan gratis bagi warga sekitar TPST Bantargebang, yakni kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumurbatu.

“Untuk membangun balai kesehatan kan butuh lahan, uang dan dokter,” ujar Amir.

Selanjutya, kata Amir, usulan pembangunan posko pemadam kebakaran. Program  ini menjadi tugas dinas terkait,  bukan kewenangan Dinas Kebersihan.

Berikutnya tawaran penyediaan uang untuk community develovment atau mirip bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) per tiga bulan untuk 18.000 KK.

“Setiap tiga bulan rata-rata dikucurkan Rp 9 miliar. Berarti setahun Rp 36 miliar. Jelas itu beban APBD DKI,” pungkas Amir.