Terseret Kasus RS Sumber Waras, Jokowi Bisa Dilengserkan

 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (IST)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (IST)

Berdasarkan keterangan Prof Romli Atmasasmita di acara ILC Tvone, Selasa (21/6) kasus RS Sumber Waras bukan hanya terindikasi, tapi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, berdasarkan data & fakta sebagai unsur materil yang disampaikan Pak Priyanto & Haji Lulung.

Demikian dikatakan pengamat politik dan sosial Buni Yani di akun Facebook-nya.

Kata peneliti Leiden University, Belanda ini berdasarkan pernyataan Prof Romli bahwa harga RS Sumber Waras yang menentukan Jokowi.

“Pantas Presiden lindungi Ahok, kalauo Ahok ditetapkan tersangka & menjalani proses hukum maka penetapan harga yang menjadi pokok perkara itu dibuat oleh Presiden sendiri & Disitulah unsur materil kerugian negara,” kata alumni doktor Cultural Anthropology and Development Sociology, Leiden University ini.

Kata Buni Yani, karena itu berdasarkan temuan itu, Presiden wajib dipanggil oleh pengadilan untuk mempertanggungjawabkan keputusannya yang menyebabkan terjadi kerugian negara.

“Dengan temuan itu maka Presiden itu menjadi aktor utama terjadinya kerugian negara, harus menjalani proses hukum & menurut pasal 7A UUD 1945, Presiden harus diperhentikan,” pungkasnya.