Sebut Maling Seorang Ibu, Ahok Kena Pasal Pencemaran Nama Baik dan Layak Masuk Penjara

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Dok Rakyat Merdeka Online)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Dok Rakyat Merdeka Online)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memang layak dipenjara karena menuding seorang ibu yang protes Kartu Jakarta Pintar (KJP) dengan sebutan maling. Ahok bisa dikenai pasal pencemaran nama baik karena menuding ibu itu tanpa bukti.

Demikian dikatakan aktivis politik Ahmad Lubis dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (16/12). “Ahok yang menyebut seorang ibu dengan sebutan maling sebuah pencemaran nama baik. Ahok layak dipenjara dan segera dilengserkan,” ungkap Lubis.

Kata Lubis, selama ini kepemimpinan Ahok di Jakarta tidak membuat perubahan yang lebih baik. “Ahok hanya bisa menyalahkan pihak lain dan merasa dirinya benar. Dan ini pun didukung oleh media penjilat dengan sebuah framing Ahok itu bersih,” jelas Lubis.

Lubis mengatakan, penyebutan maling kepada seorang ibu oleh Ahok menandakan mantan Bupati Belitung Timur tidak punya etika. “Sudah terindaksi kasus korupsi RS Sumber Waras, tidak punya etika dan sopan santun,” papar Lubis.

Sebelumnya, Yusri Isnaeni tak bisa menahan kekesalannya setelah dimarahi oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok, Jumat (11/12) lalu. Ahok menuding Yusri sebagai seorang maling karena diduga telah menyelewengkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Sementara di sisi lain, Yusri hanya berniat mengadu serta mempertanyakan mekanisme penggunaan KJP. Akibat tudingan dan bentakan Basuki itu, Yusri mengaku menerima banyak cercaan pada dirinya.

“Saya ini seorang ibu. Seandainya anak saya yang ibunya dikatakan maling, pasti dia benar-benar kesal kan ya. Coba lihat di YouTube, kok kayaknya rendah banget harga diri seorang wanita,” kata Yusri saat dihubungi wartawan, di Balai Kota, Selasa (15/12).

Baca juga:  Muhammadiyah Jatim Kecam Bom Bunuh Diri di Surabaya