Mau Adil, Keluarkan SE Kapolri Pemimpin Ingar Janji, Jokowi Bisa Kena?

JOKO WIDODO/NET
JOKO WIDODO/NET

Kalau mau adil perlu adanya Surat Edaran (SE) Kapolri untuk pemimpin yang ingar janji sehingga bisa dijerat secara hukum. SE Kapolri tentang ujaran kebencian hanya menyasar rakyat kecil saja.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (5/11). “SE Kapolri yang dikenai hanya rakyat kecil. Perlu juga SE Kapolri bagi pemimpin yang ingar janji,” jelas Muslim.

Kata Muslim, SE Kapolri itu akan mengibiri kebebebasan berpendapat dan mengembalikan seperti era Orde Baru. “Lihat saja sekarang ini ada kekhawatiran orang menyampaikan pendapatnya di media sosial karena khawatir terkena SE Kapolri,” ungkap Muslim.

Muslim melihat SE Kapolri ini lahir karena munculnya gerakan anti-pemerintah yang sudah massif di media sosial. “Media sosial sudah banyak anti-Jokowi, kalau diorganisasi bisa membahayakan penguasa dan itu yang terjadi di Mesir dan bisa menumbangkan Hosni Mubarak,” jelas Muslim.

Selain itu, menurut Muslim, SE Kapolri itu justru akan menumbuhkan sikap militansi dari kalangan aktivis. “Kalau saya lihat walaupun ada beberapa yang takut, tetapi kalangan aktivis justru semakin berani menyuarakan perlawanan terhadap penguasa saat ini. Mereka ini tidak takut dipenjara. Justru kalau dipenjara menimbulkan perlawanan yang lebih kuat,” papar Muslim.

Ia pun meminta kepolisian segera mencabut SE Kapolri karena sudah melanggar UUD 45. “UUD 45 saja menjamin menyuarakan pendapat, ini justru diawasi, harusnya dicabut saja,” pungkas Muslim.

Sebagaimana dikutip dari Harian Nasional, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, Surat Edaran tentang Ujaran Kebencian (hate speech) bukan untuk membungkam hak berekspre‎si dan berpendapat masyarakat, namun khusus untuk jajaran kepolisian mencegah dan meminimalisasi konflik di masyarakat.

“Ini hanya pemberitahuan kepada internal Polri,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11). Menurut dia, surat edaran tersebut untuk mencegah sedini mungkin sebelum ujaran kebencian menjadi tindak pidana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News