Usul Legalkan PKI, KH Husein Muhammad Langgar Pancasila

KH Husein Muhammad (IST)
KH Husein Muhammad (IST)

Pengasuh Pondok Dar At-Tauhid Arjawinangun Cirebon KH Husein Muhammad yang meminta melegalkan PKI di Indonesia juga harus melihat partai berlambang Palu Arit bertentangan dengan Pancasila. “PKI itu bertentangan dengan ideologi Pancasila. Jadi tidak bisa dilegalkan. Kiai Husein telah melanggar Pancasila,” kata pemikir Islam, Muhammad Ibnu Masduki dalam keterangan kepada suaranasional, Jumat (28/8).

Menurut Ibnu Masduki, dalam TAP MPRS No. 25/1966 yang melarang ajaran PKI saja belum dicabut. “Dari dua landasan hukum ini, PKI tidak bisa dilegalkan di Indonesia,” papar alumni Al Azhar Kairo Mesir ini.

Baca juga:  Sah! Sandiaga Uno Keluar dari Partai Gerindra

Sebelumnya KH Husein Muhammad meminta pemerintah melegalkan PKI di Indonesia. “Hak dia beragama dan hak tidak beragama itu harus dilindungi juga, sepanjang dia manusia,” tandasnya.

“Katanya pendapat seperti itu liberal, tapikan saya bicara secara konstitusi. Konstitusinya berbunyi begitu. Setiap warga negara, setiap orang itu harus dilindungi hak-hak dasarnya, termasuk hak-hak dasar dalam berkeyakinan atau tidak berkeyakinan,” pungkasnya.

Baca juga:  Baru Siuman dan Sadar, Jokowi Akui Rupiah Melemah dan Menuju Krisis