Tukar Menukar Uang Baru Saat Lebaran, Haram?

Ilustrasi - Foto: kontan.co.id
Ilustrasi – Foto: kontan.co.id

Menjelang Hari Raya Idul Fitri / Lebaran terdapat banyak penukaran uang, terutama dipinggir jalan. Seperti kita ketahui banyak sekali orang yang ingin menukarkan uangnya dengan pecahan yang ia inginkan untuk digunakan sebagai bagi-bagi rezeki ke keluarga,saudara, kerabat atauoun orang yang tidak mampu.

Lantas lalu apa hukumnya dalam Islam transaksi tukar menukar uang dengan uang tetapi ada potongannya?

Dewan Pembina Konsultasi Syariah Ustadz Aris Munandar, M.A menjawab sesuai dengan Dalil

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya. Jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya.” (H.r. Bukhari)

Jika uang itu sejenis, misalnya: rupiah dengan rupiah, maka barter harus senilai tanpa ada selisih, dan tukar menukar dilakukan di tempat transaksi. jika ada selisih maka itu haram karena termasuk riba fadhl.

Para ulama mengqiyaskan (analogi) uang zaman sekarang dengan emas atau perak, sehingga hukum penukaran uang itu sama dengan tukar menukar emas dan perak.

Wallahu a’lam