Pengguna BPJS Gigit Jari, Dana JHT Baru Cair Setelah 10 Tahun Kerja

190425_jht

Banyak para pengguna BPJS yang kecewa akibat Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, Pasalnya didalam Peraturan tersebut menyebutkan “Dana JHT Baru Cair Setelah 10 Tahun Kerja”.

Pada 1 Juli 2015 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh. Didalam Peraturan ada beberapa perubahan aturan yang diprotes oleh masyarakat.

Yakni tentang pencairan atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diperpanjang jadi minimal masa keanggotaan 10 tahun, dari sebelumnya hanya 5 tahun.

Tidak hanya itu bahkan JHT hanya bisa dicairkan setelah peserta memasuki usia 56 tahun. Dana JHT juga bisa diambil sebelumnya waktunya, tapi hanya 10% saja dan maksimal 30% untuk pembiayaan rumah.

Baca juga:  Mulai 25 Juni 2018 Perpanjang SIM dan Buat Baru Pakai Tes Psikologi, Ribet?

Muhammad Hanif Dhakiri Menteri Tenaga Kerja mengatakan, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh kementerian yang ia pimpin.

“Soal JHT yang bisa ngomong Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Irianto Simbolon,” ucap Hanif ditemui di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

“Iya sekarang (JHT) 10 tahun, tapi saya belum buka-buka draft-nya. Tapi sudah diubah 10 tahun di PP yang baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Abdul CholikĀ  VP Communication Division BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa aturan tersebut mengikuti PP yang keluar pada Juli 2015. Menurut Cholik, BPJS Ketenagakerjaan hanya mengikuti aturan.

Baca juga:  BPJS Kota Tegal Tolak Pendaftaran Janda Miskin, Gara-Gara Rekening Listrik

“Ya, kami kan bekerja sesuai aturan. Kami tidak bertindak tanpa ada sistem regulasinya. Soalnya ini baru keluar kemarin, kami harus ikuti aturannya,” ujarnya seperti kami kutip dari detikFinance.