Menyambut Pemilu 2019 Kantor Imigrasi Jakarta Pusat non TPI menggelar rapat penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di hotel G7 Ke, Jakarta Pusat, Selasa (5/03/2019).
Kepala kantor imigrasi Jakarta Pusat Is Eko menerangkan bahwa perkembangan trend imigrasi saat ini membawa perubahan terhadap pengelolaan pengawasan lalu lintas disuatu negara.
Pusat aktifitas bisnis yang juga menjadi tempat tinggal warga negara asing (WNA) khususnya di kawasan Jakarta Pusat harus merupakan daerah taat hukum.
Diketahui terdapat ratusan WNA yang
tersebar di wilayah Jakarta Pusat. Mereka menggunakan itas dan itap dengan berbagai tujuan seperti izin sosial, izin kerja, izin penyatuan keluarga dan sebagainya.
“Faktanya penyalahgunaan izin tinggal di Jakarta Pusat tidak habis habis mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2018,” kata Is Eko.
Saat ini sekitar 700 WNA tercatat telah melakukan pelanggaran imigrasi dan mereka semua di deportasi dan diajukan cekal.
“Mohon anggota Timpora Jakarta Pusat agar melakukan koordinasi sinergitas untuk dapat meminimalisir WNA berbagai negara sebagai pusat konsentrasi,” ujarnya.
Indonesia, kata Is Eko, masih memberikan izin masuk kepada negara yang masih sering melakukan pelanggaran masalah keimigrasian lainnya. Ia berharap kedepan agar lebih ketat dalam memberikan izin masuk bagi WNA yang kerap melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Tahun 2019 adalah tahun politik sehingga masing-masing instansi agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban warga negara dari orang asing,” pungkas Is Eko.