Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Pemerintah provinsi pun telah mengumumkan UMP Selengkapnya
ump
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.