Sebut PBI BPJS Dibayarkan Pemerintah Selama 3 Bulan, PPJNA 98: Dasco Berpihak ke Rakyat

Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Jaringan Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98), Anto Kusumayuda, menilai langkah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait keberlanjutan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) selama tiga bulan ke depan merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat kecil.

Menurut Anto, pernyataan Dasco yang memastikan pemerintah tetap menanggung iuran BPJS bagi kelompok PBI menunjukkan adanya kepekaan politik sekaligus tanggung jawab moral terhadap masyarakat rentan yang sangat bergantung pada layanan kesehatan negara.

“Ini bukan sekadar pernyataan politik. Dengan kewenangan yang dimiliki, Dasco mendorong penyelesaian konkret terhadap persoalan PBI BPJS Kesehatan. Artinya ada keberpihakan nyata kepada rakyat,” kata Anto dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Anto menjelaskan, isu keberlanjutan pembiayaan BPJS bagi peserta PBI sempat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan yang menggantungkan akses layanan kesehatan dari program tersebut.

Baca juga:  PPJNA 98 Dukung Langkah Presiden Prabowo Maju di Pilpres 2029

Karena itu, kepastian bahwa iuran tetap dibayarkan pemerintah selama tiga bulan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan hak kesehatan warga negara tetap terlindungi.

“Bagi masyarakat kecil, BPJS bukan sekadar kartu layanan kesehatan, tetapi jaminan hidup. Jika iuran terhenti, dampaknya sangat besar. Maka kepastian ini harus diapresiasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Anto menilai peran pimpinan DPR dalam mengawal kebijakan kesehatan nasional sangat krusial, terutama ketika menyangkut program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat.

Ia menyebut, intervensi politik yang berpihak pada kepentingan publik justru menjadi esensi dari fungsi representasi lembaga legislatif.

“DPR harus hadir di tengah persoalan rakyat. Apa yang dilakukan Dasco menunjukkan bahwa politik tidak selalu jauh dari kepentingan masyarakat. Justru di sinilah fungsi pengawasan dan keberpihakan diuji,” katanya.

Meski mengapresiasi kebijakan pembayaran iuran selama tiga bulan, PPJNA 98 juga mendorong pemerintah dan DPR menyiapkan solusi jangka panjang agar persoalan pendanaan BPJS, khususnya bagi peserta PBI, tidak terus berulang.

Baca juga:  Ditemui Paku Buwono XIV Purbaya dan Keluarga, PPJNA 98: Dasco Hargai Keraton Solo Sebagai Aset Budaya Bangsa

Anto menekankan pentingnya reformulasi kebijakan pembiayaan kesehatan nasional, termasuk sinkronisasi data penerima bantuan, efisiensi anggaran, serta penguatan komitmen negara dalam menjamin layanan kesehatan universal.

“Langkah tiga bulan ini penting sebagai solusi darurat. Namun ke depan harus ada kepastian permanen agar masyarakat tidak terus dihantui ketidakpastian,” ujarnya.

PPJNA 98 berharap sikap keberpihakan seperti yang ditunjukkan Dasco dapat menjadi contoh bagi para pemangku kebijakan lainnya, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat bawah.

Anto menegaskan bahwa akses kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif maupun fiskal.

“Negara harus memastikan tidak ada rakyat yang kehilangan akses berobat hanya karena persoalan iuran. Kebijakan yang melindungi rakyat kecil harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News