Koordinator Lintas Elemen Bawah (LEBAH), Amri Loklomin, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengembalian barang bukti saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari.
Laporan tersebut disampaikan ke Kantor Staf Presiden di Jalan Pegangsaan Timur No. 17A, Menteng, Jakarta Pusat. Amri menilai pengembalian saham BJBR yang dilakukan pada 19 Mei 2020 oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) sarat dengan dugaan pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam surat laporannya, Amri mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita sejumlah aset investasi Jiwasraya pada 26 Februari 2020, termasuk saham BJBR dan unit reksa dana Danareksa, sebagai barang bukti utama perkara korupsi Jiwasraya.
Namun, saat proses hukum belum berkekuatan hukum tetap, justru dilakukan pengembalian barang bukti tersebut kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pengembalian itu dituangkan melalui Surat Direktur Penyidikan JAMPIDSUS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Surat Ketetapan Pengembalian Barang Bukti Nomor 02/F.2/Fd.3/05/2020 tertanggal 19 Mei 2020.
“Barang bukti yang dikembalikan bukan barang tambahan, melainkan objek utama tindak pidana. Saham BJBR dan reksa dana adalah bagian dari modus kejahatan dan sumber kerugian keuangan negara,” ujar Amri dalam laporannya, Selasa (3/2/2026).
Ia juga menyoroti fakta bahwa dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 atas nama terpidana Heru Hidayat, MA secara tegas memutuskan bahwa saham BJBR dirampas untuk negara. Putusan tersebut, menurut Amri, menunjukkan adanya konsekuensi serius dari pengembalian barang bukti yang dilakukan sebelumnya.
“Pengembalian saham BJBR kepada Jiwasraya berpotensi menyebabkan hilangnya aset negara yang seharusnya dirampas berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.
LEBAH menilai tindakan pengembalian barang bukti tersebut bertentangan dengan Pasal 46 KUHAP, mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan penghilangan barang bukti sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan Pasal 221 KUHP.
Atas dasar itu, Amri Loklomin meminta Kepala Staf Kepresidenan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan independen, menelusuri alur aset dan aliran dana pasca pengembalian saham BJBR, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik penyimpangan hukum dalam penanganan perkara besar seperti Jiwasraya. Kebenaran dan keadilan harus dibuka seterang-terangnya,” pungkas Amri.





