PLN dan Indonesia Power Mangkir di Sidang Gugatan Rp 3,7 Triliun, PADHI Desak Audit Independen dan Klarifikasi Publik

Sidang perdana gugatan senilai Rp 3,7 triliun yang diajukan Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) terhadap PT PLN (Persero) dan anak usahanya, PT Indonesia Power (PLN IP), berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat. Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/12/2025) tersebut sedianya akan memeriksa kelengkapan berkas serta membacakan pokok gugatan.

Dua entitas strategis sektor kelistrikan nasional itu, bersama salah satu pejabatnya, Hanafi Nur Rifai selaku Direktur Operasi Batu Bara PLN IP, tercatat sebagai tiga tergugat dalam perkara bernomor 1280/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang terdaftar sejak 20 November 2025. Namun, tak satu pun dari mereka memenuhi panggilan sidang perdana.

Ketidakhadiran ini menimbulkan sorotan, mengingat gugatan PADHI memuat sejumlah persoalan serius terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan pembangkit, kekacauan Force Outage & Derating (FODER), hingga insiden ledakan dan kebakaran di PLTU Labuan Angin, Sumatera Utara, yang sempat memicu ancaman blackout.

Baca juga:  PLN, Tambang Kapur, dan Upaya Menegakkan Zona Aman Ketenagalistrikan di Gresik-Lamongan

Hingga berita ini diturunkan, PLN belum memberikan pernyataan resmi mengenai gugatan maupun ketidakhadirannya di persidangan. Upaya konfirmasi kepada PLN IP juga belum berbuah hasil. Sumber internal menyebutkan, perusahaan tengah disibukkan dengan penanganan bencana banjir besar di Sumatera, yang menjadi alasan mengapa mereka belum memberikan respons.

Dalam dokumen gugatan, PADHI menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Organisasi tersebut menegaskan bahwa insiden-insiden gangguan pembangkit sepanjang 2024–2025, termasuk kejadian di PLTU Labuan Angin, adalah bukti lemahnya tata kelola operasional dan pengawasan internal.

PADHI menuntut PLN memberikan klarifikasi publik yang tertulis dan terbuka mengenai data FODER serta kondisi operasional pembangkit nasional. Sementara kepada PLN IP (tergugat II) dan PLN (tergugat III), PADHI meminta penyampaian laporan audit operasional 2024–2025 kepada publik serta lembaga terkait.

Baca juga:  PLN Akan Hapus Golongan Listrik 4.400 VA ke Bawah, Rakyat Menjerit

Yang paling krusial, PADHI mendesak dilakukan audit investigatif independen untuk menelusuri rangkaian isu blackout, gangguan sistem, hingga kebakaran PLTU Labuan Angin. Audit ini disebut penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah berulangnya gangguan kelistrikan yang dapat mengancam stabilitas pasokan energi nasional.

Sidang akan kembali dijadwalkan oleh majelis hakim setelah mencatat ketidakhadiran para tergugat. Publik kini menunggu apakah PLN dan PLN IP akan hadir pada sidang berikutnya untuk memberikan jawaban resmi atas gugatan yang bernilai triliunan rupiah tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News