Audit Keuangan Lembaga Zakat untuk Membangun Kepercayaan Muzaki dan Donatur

Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI), Ahmad Baehaqi, mengatakan, lembaga pengelola zakat wajib diaudit baik secara keuangan maupun syariah. Hal ini, kata dia, bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai komitmen dalam menjaga tata kelola pengelolaan dana zakat yang profesional dan transparan.

“Audit bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material dan disusun sesuai standar akuntansi,” ujar Ahmad Baehaqi dalam acara expert talk yang diselenggarakan Akademizi bertemakan “Mengupas Tuntas Persiapan Audit Keuangan OPZ”, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, ketentuan audit bagi lembaga pengelola zakat telah diatur dalam Undang-Undang, dan hasil audit menjadi salah satu syarat penting untuk memperpanjang izin operasional lembaga. Dengan adanya audit, lanjutnya, para muzaki dan donatur akan merasa lebih aman dan percaya menitipkan dana zakatnya.

“Ketika lembaga zakat diaudit secara rutin, itu menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang baik. Audit membantu memastikan bahwa dana zakat dikelola dengan amanah, efisien, dan sesuai syariah. Ini membangun kepercayaan donor dan mitra lembaga,” jelas Ahmad Baehaqi.

Baca juga:  Tugas Berat Pemimpin Lembaga Zakat di Era Medsos

Ia juga mengingatkan bahwa lembaga pengelola zakat sebaiknya mempertimbangkan beberapa hal penting dalam memilih auditor. “Auditor yang dipilih harus memiliki kualifikasi yang sesuai, memahami standar akuntansi yang relevan, dan mampu berkomunikasi dengan baik. Kualitas komunikasi menjadi kunci agar rekomendasi audit dapat ditindaklanjuti dengan efektif,” tambahnya.

Ahmad Baehaqi menjelaskan, dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), terdapat beberapa tahapan penting yang dilakukan auditor. Dimulai dari perencanaan audit, yaitu memahami bisnis dan struktur organisasi lembaga, menilai risiko audit, menentukan materialitas, hingga menyusun program audit.

Tahap berikutnya adalah pengujian pengendalian internal, di mana auditor menilai efektivitas sistem pengendalian dalam mencegah atau mendeteksi kesalahan. Proses ini melibatkan wawancara, observasi, hingga uji kepatuhan terhadap transaksi. Setelah itu, dilakukan pengujian substantif untuk memperoleh bukti langsung mengenai kewajaran saldo akun dan transaksi.

Baca juga:  Langkah Sukses Mengelola Lembaga Zakat

“Uji analitis dilakukan dengan membandingkan data antar periode dan menganalisis rasio keuangan. Sementara uji detail saldo dilakukan dengan memeriksa bukti transaksi, melakukan konfirmasi pihak ketiga, dan memverifikasi dokumen pendukung aset,” paparnya.

Tahap akhir audit adalah evaluasi bukti, di mana auditor menilai apakah bukti yang diperoleh cukup untuk mendukung opini audit. Pada tahap ini, auditor juga menilai indikasi kecurangan, menentukan penyesuaian yang diperlukan, serta memastikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Ahmad Baehaqi menegaskan pentingnya lembaga zakat mematuhi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 405 yang menjadi acuan dalam pelaporan dana zakat, infak, dan sedekah. “Dengan penerapan PSAK 405 dan audit yang berkualitas, lembaga zakat dapat menunjukkan akuntabilitas dan profesionalisme, sehingga dana umat benar-benar tersalurkan secara optimal dan sesuai tujuan syariah,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News