Program MBG di Lamongan Diduga Bermuatan Politik, FORMAL Bongkar 44 Dapur Tak Berizin!

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lamongan kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik datang dari Forum Masyarakat Aliansi Lamongan (FORMAL) yang menggelar audiensi bersama Komisi D DPRD Lamongan di ruang rapat dewan, Kamis (02/10/2025).

Audiensi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 siang itu dipimpin oleh Tulus, perwakilan Komisi D. Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Drs. H. Shodikin, M.Pd., perwakilan Dinas Kesehatan Indra, serta perwakilan Dinas Pertanian.

Dalam forum tersebut, FORMAL melayangkan delapan tuntutan utama, di antaranya:

1. Program MBG dikembalikan ke sekolah masing-masing.

2. Pertanggungjawaban SPPI atas lemahnya pengawasan.

3. Distribusi MBG tidak dibebankan kepada guru maupun siswa, tetapi ditangani langsung tim MBG.

4. Evaluasi dapur penyedia MBG, tanggung jawab Satgas, serta peran ahli gizi dalam menjaga mutu gizi dan higienitas.

5. Ketua FORMAL, Mukhlas, menegaskan bahwa tujuan mulia MBG jangan sampai berubah menjadi bumerang.

“Program MBG ini tujuannya mulia, tetapi pelaksanaan di lapangan justru menimbulkan masalah baru. Dari dapur yang tidak layak, pembagian yang kacau, hingga dugaan adanya campur tangan politik. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban dari program yang semestinya menyehatkan,” ujarnya.

Baca juga:  Jumat Curhat, Polsek Sambeng Lamongan Atasi Adu Balap Liar

Indah, salah satu anggota FORMAL, menyingkap adanya dugaan keterlibatan politik dalam pelaksanaan MBG. Ia menyebut seorang anggota DPRD Lamongan dari Partai Gerindra asal Kecamatan Sambeng disebut menggunakan satu gedung untuk dua SPPG (Sentra Produksi dan Penyediaan Gizi) sekaligus, di Pasar Slegi Sambeng. Hal itu dinilai menyalahi aturan geoparsial yang sudah diarahkan Muspika.

Lebih jauh, seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) asal Kecamatan Solokuro juga diduga memiliki dua dapur MBG, masing-masing di Desa Payaman dan Solokuro.

Sekjen FORMAL, Andrianto Wicaksono, menegaskan bahwa aspek legalitas penyelenggara MBG sangat lemah.

“Saya minta Satgas menutup MBG yang tidak memiliki SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). Dari 57 SPPG yang ada di Lamongan, hanya 13 yang mengantongi izin resmi. Sisanya diduga beroperasi tanpa standar kelayakan yang jelas. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan siswa,” tegasnya.

Baca juga:  Upacara HUT RI ke-80 di Lamongan Jadi Momentum Memupuk Semangat Kebangsaan

Menanggapi berbagai tuntutan itu, Tulus selaku pimpinan audiensi menegaskan komitmen Komisi D DPRD Lamongan.

“Kami akan menindaklanjuti semua masukan dari masyarakat. Program MBG harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun politik. Kami ingin memastikan anak-anak benar-benar mendapatkan makanan bergizi yang aman dan layak.”

Senada, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Drs. H. Shodikin, M.Pd., menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi lintas dinas.

“Kami akan memperkuat koordinasi, termasuk dengan Satgas dan tim pengawasan, agar standar higienitas bisa dipenuhi. Masukan masyarakat akan menjadi bahan penting untuk perbaikan ke depan,” jelasnya.

Audiensi berjalan tertib dan terbuka, dengan kesepakatan akhir bahwa program MBG harus segera dibenahi agar benar-benar memberi manfaat. FORMAL menegaskan akan terus mengawal agar program ini tidak menjadi ladang bisnis atau kepentingan politik yang justru merugikan anak-anak Lamongan. Pewarta: Hadi Hoy

Simak berita dan artikel lainnya di Google News