Beredar Kabar Kejagung akan Tetapkan Husnul Aqib Tersangka Korupsi Hibah PJU Rp75,3 Miliar?

Kabar mengejutkan beredar di kalangan wartawan: Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan menetapkan anggota DPRD Jawa Timur Husnul Aqib sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) senilai Rp75,3 miliar. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejagung, namun kabar tersebut ramai diperbincangkan dan memicu sorotan publik terhadap kasus yang sejak awal menarik perhatian masyarakat Lamongan dan Jawa Timur.

Program hibah PJU-TS bermula pada tahun anggaran 2020 dengan tujuan meningkatkan penerangan di wilayah pedesaan di Lamongan. Anggaran yang disiapkan mencapai puluhan miliar rupiah.

-Desember 2022: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan empat tersangka awal, termasuk pihak swasta pelaksana proyek.

-2023–2024: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa. Salah satu pelaksana proyek divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Dalam proses persidangan, nama beberapa pejabat politik disebut-sebut, namun hingga vonis dijatuhkan belum ada anggota DPRD yang ikut diproses hukum.

Baca juga:  Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Rugikan Negara Rp8,3 Triliun, Aktivis Anti-Korupsi Lamongan Desak Kejagung Periksa Direksi PT Pupuk Indonesia

Sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis antikorupsi di Jawa Timur telah lama mendesak agar aparat hukum memeriksa lebih jauh pihak-pihak yang dianggap aktor intelektual.
Demonstrasi dan aksi unjuk rasa digelar di depan kantor Kejari Lamongan maupun Kejati Jatim. Massa mendesak Kejagung mengambil alih kasus ini agar penegakan hukum menyentuh pejabat politik yang diduga terlibat. Nama Husnul Aqib berulang kali muncul dalam tuntutan masyarakat, meski tak pernah secara resmi disebut sebagai tersangka.

Informasi yang beredar menyebutkan Kejagung telah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Husnul Aqib setelah menerima laporan dari kelompok masyarakat. Namun, hingga berita ini diturunkan:

-Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi.

-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan konfirmasi mengenai adanya pelimpahan perkara atau pengambilalihan penyidikan.

-Pihak Husnul Aqib juga belum memberikan komentar atau klarifikasi.

Ketidakpastian ini menandakan kabar penetapan tersangka masih berstatus belum terverifikasi dan memerlukan klarifikasi resmi.

Jika kabar ini terbukti benar, implikasinya besar. Husnul Aqib adalah figur penting di DPRD Jawa Timur, dan penetapan tersangka terhadap seorang anggota dewan dapat memengaruhi dinamika politik daerah, termasuk stabilitas fraksi dan partai.
Langkah Kejagung juga dapat menjadi preseden bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana proyek, tetapi menyasar aktor yang diduga menginisiasi atau memanfaatkan program hibah.

Baca juga:  Diduga Terlibat Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api, Muslim Arbi: Kejagung dan KPK Harus Periksa Adik Ipar Jokowi

Dalam sistem hukum Indonesia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Setelah itu, proses akan berlanjut ke pemanggilan, pemeriksaan, hingga kemungkinan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Masyarakat menantikan transparansi Kejagung—baik konfirmasi mengenai status hukum Husnul Aqib maupun perkembangan penyidikan lanjutan.

Informasi penetapan tersangka Husnul Aqib oleh Kejagung belum terkonfirmasi secara resmi. Semua pihak, termasuk masyarakat, diimbau menunggu keterangan sah dari Kejaksaan Agung atau pernyataan resmi dari pihak terkait agar pemberitaan tetap akurat dan tidak menyesatkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News