Pengurus Wilayah KAMMI se-Indonesia Bersatu, Tolak Upaya Pembegalan Organisasi dan Desak Tindakan Hukum Tegas

Para Ketua Umum Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dari seluruh Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap bersama untuk mengatasi konflik internal yang mengancam soliditas organisasi. Dalam pernyataan tersebut, mereka menegaskan dukungan penuh kepada kepemimpinan Pengurus Pusat (PP) KAMMI yang sah di bawah Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M., sesuai hasil Muktamar XIII KAMMI di Mataram.

Pernyataan ini menyoroti adanya upaya melawan hukum yang berpotensi memecah belah organisasi. Para ketua wilayah mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Muhammad Amri Akbar, Syafrul Ardi, Wira Putra, Akhir Mei Putra Rangkuti, Muhammad Imran, Andre, dan pihak lain yang terlibat dalam upaya dugaan manipulasi administrasi badan hukum pada Kementerian Hukum RI. Tindakan ini disebut sebagai “sebuah bentuk pembegalan organisasi yang mencederai nilai-nilai persaudaraan (ukhuwah), AD/ART KAMMI, serta peraturan hukum negara yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) adalah wadah perjuangan intelektual dan moral anak bangsa yang dibangun di atas fondasi Keislaman, ukhuwah, kepemimpinan kolektif dan komitmen kebangsaan,” demikian bunyi salah satu poin pernyataan tersebut.

Baca juga:  PKS di Era Jokowi seperti Ayam Sayur

Lebih lanjut Dalam poin lainnya para Ketua Umum PW KAMMI menegaskan menolak segala upaya yang menodai marwah organisasi dan menggerus persatuan.

“Oleh karena itu kami menolak seluruh upaya yang menggerus nilai ukhuwah, menodai marwah organisasi dan mengkhianati keputusan musyawarah.” dalam pernyataan Sikap.

Sikap tegas ini juga didasari oleh dukungan penuh terhadap seluruh keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Pusat (MPP) KAMMI di bawah kepemimpinan Muhammad Rijal Wahid Muharram, M.Pd., dalam menyelesaikan konflik internal.

Para Ketua Umum Pengurus Wilayah KAMMI se-Indonesia mendesak beberapa langkah konkret untuk segera diambil:

1.     Sanksi Berat: Mendesak agar sanksi berat hingga pencabutan status keanggotaan diberikan kepada nama-nama yang terlibat dalam tindakan melawan hukum tersebut.

2.     Pembentukan Tim Advokasi: Mendesak Pengurus Pusat KAMMI di bawah kepemimpinan Ahmad Jundi Khalifatullah untuk segera membentuk tim advokasi hukum resmi. Tim ini ditugaskan untuk mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur melawan dugaan rekayasa dan manipulasi dokumen hukum KAMMI melalui semua jalur yang memungkinkan, termasuk administratif, gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan jalur pidana.

Baca juga:  Tak Temui Pendemo, Fahri Hamzah: Presidennya Amatir

3.     Tuntutan kepada Kemenkumham: Mendesak Kementerian Hukum RI dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mencabut dan/atau membatalkan SK Menteri Hukum Nomor: AHU-0001590.AH.01.08. TAHUN 2025 yang mengatasnamakan KAMMI. Surat keputusan tersebut dianggap dibuat dengan tidak sebenarnya dan bertentangan dengan aturan internal organisasi serta perundang-undangan yang berlaku.

Para Ketua Umum Pengurus Wilayah KAMMI menyerukan kepada seluruh kader di Indonesia dan luar negeri untuk tetap tenang, merapatkan barisan, dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah organisasi.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh para Ketua Umum Pengurus Wilayah KAMMI dari berbagai daerah, menunjukkan kesolidan barisan dalam menjaga keutuhan dan kehormatan organisasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News