Masyarakat Sepak Bola Indonesia (MSBI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan National Training Center (NTC) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/9/2025).
Ketua Umum MSBI Sarman El Hakim menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana hibah luar negeri serta dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“NTC dibangun dengan dana APBN sebesar Rp90 miliar, namun tidak tercantum dalam Pagu Indikatif, tidak berbasis Perpres atau Kepmen, dan tidak melalui perencanaan resmi. Ini melanggar banyak peraturan,” ujarnya.
Selain dana APBN, Sarman mengungkapkan bahwa pembangunan NTC juga bersumber dari hibah tahap awal FIFA senilai USD 5,6 juta atau sekitar Rp85,6 miliar. Dana hibah tersebut diduga dikelola langsung oleh PSSI tanpa mekanisme pencatatan ke kas negara, tidak melalui proses hibah resmi, dan tidak diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Peruntukan dana hibah FIFA ini jelas-jelas melanggar PP No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Luar Negeri,” tegasnya.
Dengan demikian, total anggaran pembangunan NTC mencapai sekitar Rp170 miliar. Namun, Sarman menilai kualitas bangunan di lapangan jauh dari standar proyek dengan nilai sebesar itu.
MSBI mendesak KPK menindaklanjuti laporan ini dan segera memulai penyelidikan. “Bila diperlukan, KPK harus memanggil Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI. Bahkan, jika dibutuhkan, mantan Presiden Joko Widodo juga bisa dimintai keterangan,” lanjut Sarman.
Ia menambahkan, MSBI siap memberikan keterangan lanjutan dan menyerahkan bukti tambahan apabila KPK mengembangkan penyidikan atas pembangunan NTC tersebut.