31 Pasangan Resmi di Mata Hukum, Pemkab Lamongan Gelar Isbat Nikah Massal Meriahkan HUT RI ke-80

Bulan Agustus menjadi momen ceria dan penuh kebahagiaan bagi 31 pasangan di Lamongan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menggelar sidang isbat nikah massal yang diakhiri dengan acara ngunduh mantu dan resepsi meriah di Pendopo Lokatantra, Selasa (12/8/2025).

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, yang akrab disapa Bupati Yes, memimpin langsung prosesi resepsi tersebut. Para pengantin adalah pasangan yang sebelumnya menikah siri dan belum memiliki dokumen resmi, namun telah memenuhi syarat administrasi dan mengikuti sidang isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Lamongan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT RI ke-80, sekaligus wujud kepedulian Pemkab Lamongan dalam membantu masyarakat melengkapi administrasi kependudukan (Adminduk).

“Berangkat dari keprihatinan kita semua, masih banyak warga yang sudah menikah namun belum memiliki administrasi kependudukan seperti surat nikah,” ujar Yuhronur Efendi.

Baca juga:  Warga Desa Puter Tagih CSR PT Quality Works, Kades: Sejak Awal Tak Pernah Ada Bantuan

Menurutnya, pernikahan resmi menjadi syarat utama untuk mengurus dokumen penting seperti KTP, Kartu Susunan Keluarga (KSK), hingga akta kelahiran anak. Terlebih, bagi keluarga di kategori desil satu dan dua, kelengkapan administrasi sangat dibutuhkan untuk mengakses layanan pendidikan maupun bantuan sosial.

“Masih banyak warga kita yang tidak punya surat nikah sehingga mereka tidak punya perlindungan hukum dan hak hukum sebagai warga negara, meski sudah menikah sebelumnya,” tegasnya.

Program isbat nikah massal di Lamongan telah rutin dilaksanakan selama empat tahun terakhir. Kegiatan ini diinisiasi oleh Tim Penggerak PKK bekerja sama dengan Pengadilan Agama, kepala desa, dan camat di seluruh wilayah Lamongan.

Baca juga:  Galian C Ilegal di Desa Datinawong Lamongan Diduga Kebal Hukum, PAD Menguap ke Kantong Oknum Desa

Dari 31 pasangan yang mengikuti isbat nikah tahun ini, pasangan tertua adalah Yudi Marliat Putra (58) dan Husnul Faridah (33) dari Kecamatan Glagah. Sedangkan pasangan termuda adalah Rio Afansya (19) dan Ilda Ayu Lestari (21) dari Kecamatan Brondong.

Rio mengaku lega setelah pernikahannya kini tercatat resmi. “Menikah siri tiga tahun, punya dua anak. Kalau sudah resmi begini kan nggak kepikiran lagi untuk akta, KK, maupun keperluan sekolah anak,” ungkapnya.

Dengan kegiatan ini, Pemkab Lamongan berharap seluruh warga bisa mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinannya, sehingga hak-hak sipil mereka terlindungi sepenuhnya. Pewarta: Hadi Hoy

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News