Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Arief Sukmara sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang serta KKKS periode 2018 sd 2023, setidaknya ada tiga pintu bisa digunakan Kejaksaan Agung untuk menyelamatkan kerugian negara Rp 285 triliun yang sudah terjadi.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Selasa (12/8/2025) di Jakarta.
“Pertama, memerintahkan audit investigasi terhadap pungutan sekitar 30% dari nilai kontrak terhadap sekitar 775 kapal tanker yang disewa oleh Subholding PT Pertamina International Shipping (PIS) selama periode 2018 sampai dengan 2023 oleh 10 perusahaan yang telah ditunjuk oleh PIS sebagai pengelola Ship Management,” ungkap Yusri.
Dibeberkan Yusri, ada sekitar 700 kapal tangker telah disewa PIS untuk mengangkut BBM, minyak mentah dan LPG di dalam negeri dan harus melalui ship management PT Waruna Nusa Sentosa, PT Sukses Inkor Maritim, PT Gemilang Bina Lintas Tirta, PT Caraka Tirta Pratama dan Arcadia Shipping Pte Ltd.
“Ada sekitar 67 kapal tanker berbagai jenis ukuran telah disewa oleh PIS mengangkut BBM, Minyak Mentah dan LPG serta LNG di luar negeri harus melalui perusahaan ship management Synergy Maritim Pte Ltd, NYK Ship Management Pte Ltd, Bernhard Schulete Ship Management Ltd, Thome Ship Management Pte Ltd dan Wallem Ship Managament yang berkantor di Singapore dan Dubai,” beber Yusri.
Diduga kuat, kata Yusri, dari perusahaan ship management inilah mengalir dana siluman puluhan triliun ke berbagai pihak, termasuk pejabat Pertamina, oknum APH dan BPK serta politisi.
“Jika Kejagung tidak mengusut tuntas pintu ship management, maka tak salah jika publik menilai banyak petinggi di Kejagung dan BPK diduga menikmati aliran ini,” tukas Yusri.
Kemudian, pintu masuk kedua, lanjut Yusri, kasus pesanan tiga kapal tanker, MT Sembakung yang dipesan di galangan kapal Chenye Tiongkok, MT Patimura serta MT Putri yang dipesan di galangan kapal anak usaha PT Soechi Line Tbk (SOCI) yaitu PT Multi Ocean Shipyard.
“Ketiga tanker tersebut dipesan Pertamina sejak tahun 2014 untuk melengkapi 70 tanker Pertamina dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 70 tahun 2015. Ironisnya menjelang 80 tahun HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025, ketiga kapal tersebut dipastikan tak pernah ada dalam daftar aset Pertamina International Shipping, kesan yang kami tangkap semua pejabat PIS bungkam jika ditanya soal ini,” beber Yusri.
Menurut Yusri, ” diperkirakan sudah hilang uang Pertamina sekitar USD 25 juta untuk pengadaan 3 kapal tanker tersebut, gawatnya lagi galangan kapal di Chenye Tiongkok itu sudah lama tutup karena bangkrut”.
Selanjutnya, pintu masuk ketiga, urai Yusri, dugaan mark up 13% sewa kapal Olympic Luna yang dilakukan oleh Arief Sukmara bersama Sani Dinar Saifudin serta Dimas Werhaspati.
“Menurut uraian Kejagung ketika menetapkan 9 tersangka pada 10 Juli 2025, Harli Siregar SH megatakan bahwa mereka melakukan mark up sewa time charter angkutan minyak dari Afrika ke Indonesia dari harga publikasi HPS USD 3.765.712 menjadi USD 5.000.000,” beber Yusri.
Menurut Yusri, kasus mark up tersebut konon kabarnya diduga berlaku juga untuk kontrak tanker lainnya, hebat bukan ?.
“Jadi, Kejagung jangan tebang pilih. Termasuk Kejagung harus bisa mengungkap motif Direksi PIS membuat puluhan perusahaan cangkang atau Special Vehicle Purpose di luar negeri yang menyebabkan dari penghasilan sewanya tidak membayar pajak ke Indonesia,” ungkap Yusri.
“Ada banyak staf dan karyawan PIS telah digunakan KTP dan paspornya untuk mendirikan perusahaan cangkang tersebut di luar negeri, tak bahaya ta ?,” pungkas Yusri.