BRI Terjepit Kasus Korupsi: Kredit Macet Rp 31,6 Triliun & Skandal EDC Rp 744 Miliar, Dirut Sunarso Dibidik

Nasib PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kian pelik. Lembaga keuangan pelat merah ini kini dikepung dua kasus besar yang menyeret nama Direktur Utama, Sunarso, di meja sorotan publik.

Pada Kamis (7/8/2025), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adhryansah, mengumumkan keberhasilan penyelamatan aset senilai Rp 506 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Dari latar belakang kasus kredit macet di BRI Sumsel ini, Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan serupa di kantor pusat BRI.

Baca juga:  CBA Desak KPK Panggil Kembali Dirut BRI Sunarso Terkait Dugaan Korupsi Proyek EDC Rp744 Miliar

Direktur CBA, Uchok Sky, membeberkan bahwa pada tahun 2024 total kredit direstrukturisasi BRI yang masuk kategori perhatian khusus mencapai Rp 31,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 1,9 triliun masuk kategori kurang lancar, Rp 4,4 triliun diragukan, dan Rp 9,2 triliun sudah macet.

“Dengan berbagai kategori kredit bermasalah ini, Kejagung harus segera memanggil Direktur Utama Bank BRI, Sunarso, dalam waktu dekat,” tegas Uchok, Selasa (11/8/2025).

Menurutnya, BRI kini seperti berada dalam cengkeraman dua lembaga penegak hukum. “Satu kaki dipegang Kejagung karena dugaan korupsi kredit macet, dan satu kaki lagi dipegang KPK terkait korupsi proyek pengadaan EDC tahun 2020–2024 yang berpotensi merugikan negara Rp 744 miliar,” ujarnya.

Baca juga:  BRI Cabang SM Raja Kota Medan Main Lelang Rumah Nasabahnya Ali Napiah tanpa Pemberitahuan

Uchok mengaku heran dengan sikap KPK yang hingga kini belum berani memanggil Sunarso. “Kami bingung, KPK seperti takut memanggil Dirut BRI,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News