Sengketa Tanah Dusun Moro, Kepala Dusun Moro Angkat Bicara: Seret Nama Eks Napi dan Dugaan Pencucian Uang

Kepala Dusun Moro, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Erfan, memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait sengketa tanah yang tengah menjadi perhatian warga setempat.

Dalam keterangannya, Erfan mengungkap kronologi permasalahan yang bermula pada tahun 2021, saat seorang warga bernama Cahyono tertangkap basah melakukan penggelapan barang berupa sarang burung walet dan terlibat dalam transaksi jual beli tanah yang tidak resmi.

“Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan indikasi bahwa transaksi pembelian tanah ini berpotensi dikaitkan dengan tindak pidana, bahkan diduga kuat sebagai modus pencucian uang,” ungkap Erfan, Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan sarang burung walet, melalui perwakilannya Bu Yulianti, menolak mengakui transaksi tersebut secara sah karena mencurigai motif ilegal di balik jual beli tersebut. Namun, Bu Yulianti kemudian datang membawa surat pernyataan bahwa Cahyono bersedia menyerahkan aset tanahnya kepada perusahaan, dan meminta pengurusan balik nama atas tanah tersebut atas nama Feng Yueking.

Baca juga:  Polres Lamongan Selidiki Dugaan Pemerasan oleh Oknum LSM, Laporan Resmi MZA Diproses Unit Pidum

Kepala Dusun Erfan sempat berusaha mengonfirmasi keabsahan surat tersebut kepada Cahyono yang saat itu sedang ditahan di Polrestabes Surabaya. Namun, ketika dicari, Cahyono ternyata telah dipindahkan ke Lapas Medaeng dan tidak bisa ditemui langsung akibat protokol pandemi Covid-19.

“Saya sempat menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Cahyono dari Lapas Medaeng, menyatakan bahwa tanah tersebut diserahkan secara sukarela ke pabrik demi penyelesaian cepat,” jelas Erfan.

Berdasarkan pernyataan itu dan surat perjanjian jual beli, Erfan mengajukan permohonan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Namun, diketahui kemudian bahwa Cahyono juga mengajukan permohonan PTSL atas tanah yang sama dengan menggunakan nama ayahnya, Joko.

Baca juga:  PCNU Lamongan Gandeng Lazisnu, RSUD Soegiri, dan Gereja Redemptor Gelar Baksos untuk Warga Terdampak Banjir Bengawan Njero

Setelah Cahyono bebas dari lapas, Erfan justru dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Lamongan untuk ditangani lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengalihan hak tanah dan perlunya ketegasan dari aparat hukum dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan unsur pidana serta perlindungan hak warga desa.

Awak media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ditemukan titik terang, dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Pewarta: Hadi Hoy

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News