Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dilaporkan oleh seseorang berinisial MZA kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan di Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lamongan.
Penyidik Polres Lamongan memastikan bahwa laporan tersebut benar adanya dan sedang diproses secara resmi. Hal ini ditegaskan langsung oleh penyidik berinisial Tio saat ditemui awak media di ruang Unit I Pidum pada Jumat (13/6/2025).
“Laporan yang beredar dan menjadi sorotan masyarakat itu benar adanya. Bukan informasi palsu atau hoaks. Itu laporan resmi yang diterima dan sedang kami tangani di Unit I Pidum Polres Lamongan,” ujar Tio.
Berdasarkan data yang dihimpun, laporan ini terdaftar dengan nomor: LP/B/158/V/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, dan diajukan langsung oleh MZA, yang merasa menjadi korban pemerasan oleh dua terlapor.
Tio menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal terhadap pelapor serta sejumlah saksi yang diajukan. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat alat bukti dan memperjelas kronologi kejadian.
“Pelapor, saudara MZA, sudah datang ke kantor polisi bersama saksi untuk dimintai keterangan. Semua dilakukan sesuai prosedur penyidikan,” ungkapnya.
Dalam pekan ini, pihak penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua terlapor untuk memberikan klarifikasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengurai perkara secara terang dan objektif.
“Untuk terlapor, insyaAllah minggu ini akan kami panggil. Tentu prosesnya bertahap dan sesuai koridor hukum. Kami pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Tio.
Pernyataan resmi dari pihak kepolisian ini sekaligus menjadi penegasan atas banyaknya spekulasi dan informasi liar yang berkembang di masyarakat dan media sosial. Polres Lamongan mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, agar menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian. Jangan mudah terpengaruh kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Percayakan proses ini kepada kami,” pungkasnya. (Hadi Ahmad Harun)