Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua anggota Komisi XI DPR, Fauzi Amro (FA) dan Charles Meikyansah (CM), pada Kamis (13/3/2025). Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (13/3/2025).
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami. Namun, hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah saksi hadir dan agenda penyelidikan rampung.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan ke Komisi XI DPR mencapai angka triliunan rupiah. Penyelidikan terhadap aliran dana tersebut masih berlangsung.
“Jumlahnya triliunan rupiah. Detail pastinya akan kami sampaikan kemudian,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Rabu (22/1/2025).
Dalam pengembangan kasus ini, KPK tengah mendalami keterangan dari anggota DPR, Satori (S), yang mengklaim bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR. Dana tersebut diduga ditampung dalam sebuah yayasan.
“Berdasarkan keterangan dari saudara S, seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” ungkap Asep.
Menurut Asep, KPK kini fokus menginvestigasi kemungkinan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR tersebut. Lembaga antikorupsi itu menduga dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial, seperti pembangunan sekolah, malah digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai aturan.
“Yang sedang penyidik dalami adalah dugaan penyimpangan. Dari data yang kami peroleh, dana CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara melalui yayasan ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
KPK masih menelusuri siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana CSR ini. Asep menegaskan bahwa tidak semua penerima dana otomatis dianggap bersalah, karena ada kemungkinan sebagian pihak benar-benar menggunakan dana tersebut sesuai ketentuan.
“Jika penerima menggunakan dana CSR sesuai amanahnya, misalnya untuk pembangunan sekolah, maka itu tidak menyimpang. Namun, dari temuan sementara, sudah ada indikasi penyimpangan,” tutup Asep.
Penyelidikan masih terus berlanjut, dan KPK akan terus menggali informasi lebih dalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini.