Dugaan adanya tindak pidana korupsi maupun mark up pada proyek Pembangunan rumah Susun mahasiswa IAIN Laa Roiba yang terletak di kec. Cibinong Kabupaten Bogor, dengan biaya dari APBN, tahun anggaran 2022, senilai Rp 5 milyar lebih, telah di adukan ke Badan Pemeriksa Keuangan RI demikian di sampaikan oleh Asep Sunandar Ketua LSM Pemantauan Pembangunan Bogor (Bogor Development Watch) kepada wartawan, Kamis, 13 Maret 2025 di Bogor.
“Temuan adanya dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Rusun Mahasiswa IAIN Laa Roiba sudah kami adukan ke BPK RI beserta data yang kami miliki, ” ungkapnya.
Menurut Asep, pengaduan ke BPK RI, tentunya bukan asal mengadu saja, melainkan sudah dilengkapi data empiris maupun fakta yang di temukan di lapangan, sehingga dapat menjadi acuan untuk BPK RI agar segera melakukan audit investigatif secara komprehensif, terukur dan terarah.
“Kami tidak asal melapor begitu saja, tentunya di sertai data empiris dan faktual di tambah ada nya kesaksian dari masyarakat maupun pihak terkait dengan proses pembangunan tersebut,” tukas Asep.
Untuk itu, lanjut Asep, diperlukan adanya audit investigatif terhadap anggaran yang digunakan dalam pembangunan rusun Mahasiswa IAIN LAA Roiba, bukan hanya itu, dirinya juga sangat berharap agar BPK RI juga melakukan pemanggilan terhadap oknum pejabat kuasa Anggaran Kementerian PUPR yang berwenang bertanggungjawab atas dana pembangunan rusun tersebut, serta juga memeriksa pejabat Yayasan yang mengelola IAIN Laa Roiba
” Ya, alangkah berdosanya kami jika melihat kezaliman, kecurangan dalam pembangunan rusun Mahasiswa IAIN Laa Roiba kemudian kami membiarkan nya, untuk itu kami mendesak agar BPK RI segera menindaklanjuti pengaduan kami, demi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, ” pungkas Asep.