Tim Hukum Hasto Tambah Pengacara Profesional dan Aktivis HAM

Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah siap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, pihaknya akan menambah penasihat hukum dari kalangan profesional dan aktivis hak asasi manusia (HAM).

“Hasto tegaskan siap hadapi persidangan dan akan tambah penasihat hukum dari kalangan profesional dan aktivis HAM,” ujar Ronny dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/3/2025).

Ronny juga menuding pelimpahan berkas perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan supercepat dan terkesan dipaksakan untuk kepentingan politik.

“Padahal, masa penahanan Jaksa KPK dapat dilakukan 20 hari. Dalam kondisi normal di perkara lain, KPK baru melimpahkan dalam rentang waktu 2 minggu atau paling cepat 1 minggu,” tuturnya.

Karena itu, Ronny menilai ada kontradiksi dalam perkara Hasto dengan tersangka lain. Menurut dia, perlakuan yang dialami Hasto tak sama dengan perkara lainnya.

“Hal ini adalah fakta terang benderang adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK dalam perkara ini. Inilah pelanggaran dari prinsip equality before the law yang dilakukan KPK,” kata dia.

Keputusan ini membuat penetapan tersangka anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut tetap sah, sehingga proses hukum akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor.

Berdasarkan informasi di situs https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, pembacaan dakwaan Hasto pada kasus nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dijadwalkan dimulai pukul 09.20 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

“Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.20 WIB hingga selesai, agenda sidang pertama,” demikian tercatat di SIPP PN Jakarta Pusat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News