Politikus Senior Golkar Firman Soebagyo menegaskan bahwa kasus pagar laut di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 adalah bentuk penjarahan aset negara.
“Kasus pagar laut ini harus dituntaskan. Harus segera, karena semua sudah terang benderang. Dan alat buktinya sudah cukup,” tegas Firman yang juga Anggota Komisi IV DPR RI, saat diskusi di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (6/2).
Firman juga menjelaskan, kasus yang ada di PIK 2 yang dikelola oleh Agung Sedayu Group itu tidak hanya soal pagar laut, tapi juga ada kasus alih fungsi hutan lindung seluas 1603 hektar yang menjadi hutan produksi.
“Ini jelas pelanggaran. Kami dari Komisi IV DPR melihat langsung di lokasi. Ternyata ada pembiaran dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Kami akan cecar soal itu,” tegas anggota DPR lima periode ini.
Lebih lanjut Firman juga meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Nusron Wahid untuk berani membongkar siap saja pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di PIK 2.
“Buka saja ke publik pda pemilik sertifikat itu, panggil dan umumkan. Ini kasus besar yang harus dibedah. Jangan sampai ada kesan pemerintah menutup-nutupi penjarahan besar-besaran ini,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan desakan publik agar Presiden Prabowo berani mencopot menteri-menterinya yang tidak becus, Firman mengatakan bahwa Presiden harus mendengarkan aspirasi publik.
“Reshuffle itu kan hak prerogatif presiden. Kami dari Golkar tentu menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Pak Prabowo. Tapi bagaimanapun beliau pasti mendengarkan aspirasi publik,” pungkas Firman Soebagyo.
Diketahui, Pagar laut yang terbuat dari bilah bambu terbentang hingga lebih dari 30 kilometer. Pagar tersebut melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Sebagaiman diketahui, penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk.
“Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipunk pada Kamis, 9 Januari 2025.
Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Selain itu, Ipung juga menegaskan, pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.