Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) milik PT Agung Sedayu Group dengan memaksa membeli tanah warga secara murah dan dengan berbagai ancaman melalui preman dan oknum pemerintah desa merupakan pelanggaran HAM berat.
“Ini sebenarnya tidak memenuhi standar internasional, tetap dianggap sebagai pelanggaran HAM berat,” kata Eks Ketua Komnas HAM Hafid Abbas Dalam podcast Abraham Samad Speak Up.
Menurut Hafid, PIK 2 telah mengambil alih lahan di sembilan kecamatan dan dua kabupaten, yaitu Serang dan Tangerang. “Sama juga di PIK 2, kita lihat dengan ekspansi dari PIK 1, menjangkau sembilan kecamatan dan dua kabupaten, Serang dan Tangerang. Ini diperkirakan lebih dari 100 ribu hektare,” terangnya.
Proyek ini, menurutnya, diperkirakan mencakup lebih dari 100 ribu hektar lahan, termasuk ribuan hektare kawasan pantai dan hutan mangrove yang seharusnya menjadi tanah negara.”Ada seribu hektare lagi kawasan Pantai dengan tanaman manggrove segala, sebenarnya itu tanah negara, itu juga diambil,” tukasnya.
Hafid bilang, penggusuran tidak boleh hanya berdasarkan keputusan eksekutif seperti gubernur, bupati, atau bahkan presiden, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari DPR untuk memiliki legitimasi yang lebih tinggi. “Tidak semata-mata keinginan Gubernur, Bupati, Presiden, harus persetujuan DPR. Mendapatkan legitimasi yang lebih tinggi dari sekadar pemimpin eksekutif,” pungkasnya.