Iwan Sumule yang saat ini menjabat Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Pihak Bank Mandiri digugat oleh Arny Ternatani Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sidang pertama tanggal 4 Februari 2025 melalui Kuasa Hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution & Partners Law Firm.
“Adapun materi gugatan adalah Arny Ternatani menggugat Iwan Sumule untuk mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar yang ada di rekening bersama pada Tahun 2014 saat kampanye Pemilu Pemilihan Legislatif Pileg DPR RI di mana Iwan Sumule menarik uang tunai tersebut secara sepihak tanpa seizin dan sepengetahuan Arny Ternatani, Penarikan uang tunai tersebut telah dibenarkan oleh pihak Bank Mandiri,” kata Taufik Nasution dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, (25/1/2025).
Taufik mengatakan, awal persoalan ini berasal dari uang kliennya Rp 5 miliar yang akan digunakan untuk kampanye bersama pemilu Pileg Tahun 2014 di mana Saudara Iwan Sumule maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Provinsi Papua Barat. “Klien Kami caleg DPRD untuk Provinsi Papua Barat dari Partai Gerindra,” ungkap Taufik Nasution.
Menurut Hugo Tambunan, 10 tahun kliennya berusaha meminta uang itu kembali tapi saudara Iwan Sumule sangat sulit ditemui meskipun sudah disomasi dan Bank Mandiri digugat dimana telah melanggar undang-undang Perbankan dan tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan prinsip kown your costumer.
“Klien Kami berharap mendapatkan keadilan di persidangan nanti dan bukti yang klien kami pegang sudah cukup menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dan semoga Iwan sumule berani hadir di persidangan. Selaku pejabat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang kita tahu sekarang lagi bersih-bersih, Iwan Sumule sudah seharusnya menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Taufik.