Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis meminta Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Citata untuk bertindak tegas dan mengecek atau meng inventarisir ulang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) semua bangunan gedung di jakarta seperti Kantor dan Tempat Usaha dll akibat dari kebakaran Glodok Plaza, Rabu (15/1/2024) yang mengakibatkan sekitar 11 orang meninggal dunia.
Kata Ali, berdasarkan keterangan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyalamatan (Gulkarmat) Jakarta menyebutkan, ada sebanyak 361 gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.
“Oleh sebab itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung Pasal 3 jelas berbunyi Bangunan Gedung ditetapkan berdasarkan: a. Fungsi bangunan gedung dan, b. Klasifikasi Bangunan Gedung,” tegasnya, Kamis (23/1/2025).
Selanjutnya dalam Pasal 9 huruf C jelas dikatakan bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan tingkat resiko bahaya kebakaran. Klasifikasi berdasarkan tingkat risiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C meliputi Bangunan Gedung tingkat risiko kebakaran tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat risiko kebakaran rendah.
Ali menjelaskan, dalam Pasal 11 juga dinyatakan dengan jelas bahwa (1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dicantumkan dalam PBG, SLF, dan SBKBG.
“Oleh sebab itu Pelaku Usaha Dalam mendirikan bangunan gedung, wajib mendapatkan perizinan dari pemerintah daerah berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, tidak hanya sebatas PBG saja. Setelah bangunan gedung siap digunakan untuk kegiatan usaha, pemilik usaha wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF),” paparnya.
SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan (Pasal 1 angka 18 PP 16/2021).
Selain itu, menurut Ali, SLF berfungsi sebagai parameter yang menyatakan bahwa gedung sudah memenuhi persyaratan kelayakan sesuai fungsi dan standar bangunan yang sudah ditentukan. Dengan tidak adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka bangunan gedung tidak dapat digunakan secara legal.
Oleh Sebab itu Pemprov DKI Jakarta harus segera mengecek dan menginventarisir ulang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung dan tempat usaha yang ada di jakarta, karena apabila tidak memiliki atau tidak ada kesesuaian fungsi maka dapat dikenakan sanksi administrasi, berhubung SLF baru dapat terbit setelah adanya PBG, maka sanksi SLF sangat berhubungan dengan PBG sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) PP 16/2021: Yaitu : Antara lain Peringatan tertulis, Pembekuan PBG, Pencabutan PBG, Pembekuan SLF bangunan gedung, Pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau Perintah pembongkaran bangunan gedung.
“Pengecekan ulang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini sangat penting karena ini menyangkut keselamatan jiwa pekerja, maupun tamu yang datang ke gedung atau tempat usaha tersebut,” pungkasnya.