Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa dan menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meski proses praperadilan sedang berjalan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan, proses penyidikan dan praperadilan berdiri sendiri dan tidak berkaitan secara langsung.
“Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan (melakukan penahanan),” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, dikutip Selasa (14/1/2025).
Meski demikian, ia menyerahkan keputusan itu kepada penyidik dan jaksa yang menangani kasus anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.
Tessa juga menegaskan proses praperadilan tidak akan menghambat penyidik dalam memanggil Hasto dan saksi-saksi lain yang diduga mengetahui perkara ini.
“Jadi dalam proses penyidikan tersebut, saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya,” tuturnya.
“Termasuk salah satunya penahanan,” imbuhnya.
Berdasarkan pengalamannya, penyidikan dan penuntutan KPK acap kali saling memberi masukan saat menyelesaikan satu perkara.
“Penyidik dan jaksa penuntut umum ini bekerja sama dan saling memberi masukan. Kapan sebaiknya tersangka ini ditahan, bagaimana alat bukti dalam pemenuhan unsur perkara,” kata dia.
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu kekuatan di KPK agar tingkat hukuman yang diberikan kepada tersangka bisa dimaksimalkan.
“Jadi kembali menjawab, penahanan dimungkinkan, tetapi apakah akan dilakukan, nanti kita kembalikan prosesnya ke penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto selama kurang lebih 4 jam di Gedung Merah Putih terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Meski demikian, lembaga antirasuah tidak melakukan penahanan terhadap anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.
Penyidik tak menahan Hasto dengan alasan KPK masih membutuhkan keterangan saksi lain. Akan tetapi, penyidik berjanji akan kembali memanggil Hasto di lain hari.
Di sisi lain, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus yang menjeratnya dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.