Politikus PKS tak Percaya Pemagaran di Pesisir Laut Tangerang Swadaya Warga

Pemagaran di pesisir laut Kabupaten Tangerang tidak mungkin dilakukan warga setempat dan diduga kuat oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Agung Sedayu Group milik Aguan.

“Ujug-ujug ada nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten, mengklaim bahwa pagar laut di Tangerang di bangun oleh masyarakat secara swadaya untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi. Loe percaya nder, ama yg kayak gini,” kata politikus PKS Mulyanto di akun X (Twitter), Ahad (12/1/2025).

Biaya pemagaran laut yang mencapai sekitar Rp20 miliar tidak mungkin dilakukan warga setempat di saat kondisi ekonomi sulit sekarang ini. “Dengan biaya sekitar 20 M di tengah kondisi sulit mereka,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mulyanto dari warga di pesisir Laut Tangerang, pemagaran diduga dilakukan Agung Sedayu Group milik Aguan.

“Pagar laut misterius itu milik Agung Sedayu. Aparat tengah menyelidiki itu,” tegasnya.

Anggota Ombudsman, Hery Susanto, mengeklaim pagar bambu yang dipasang tanpa izin itu telah menghambat aktivitas masyarakat nelayan di sekitarnya dalam mencari nafkah.

Ombudsman bahkan menaksir kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp8 miliar, gara-gara pagar bambu itu.

Selain itu, aktivitas penimbunan tambak dan aliran sungai mengganggu alur air dan merusak habitat laut.

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mengatakan pemagaran laut itu adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir.

Johan menegaskan, jika pagar didirikan tanpa izin atau tanpa memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan petunjuk tentang pemilik pagar setelah melakukan wawancara dengan sejumlah nelayan. Namun, identitas pemilik belum bisa diumumkan karena perlu dilaporkan lebih dahulu kepada pimpinan KKP.

“Sore tadi kami wawancara beberapa nelayan. Kami gali dulu siapa di baliknya ini. Ada sedikit titik terang dan kami sudah kantongi,” ujar Pung dikutup dari Tribunnews, Jumat (10/1/2025).

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar tersebut akan dibongkar jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pengelolaan tata ruang laut di Indonesia.

“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” ujar Sakti dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2025

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News


Baca Juga