Minta Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ruhut Sitompul: Effendi Simbolon tak Usah Banyak Bacot

Effendi Simbolon tidak usah banyak bicara dengan meminta Megawati Soekarnoputri mundur dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Eh Effendi Simbolon kau sudah dipecat dari PDI Perjuangan jadi tolong tidak usah banyak bacot, nyerang2 Ketua Umum PDI Perjuangan Prof DR HC Hajah Megawati Soekarnoputri Presiden RI ke 5,” kata politikus PDIP Ruhut Sitompul di akun X (Twitter), Kamis (9/1/2025).

Ruhut meminta Effendi Simbolon bergabung dengan kader PDIP yang telah dipecat. “Kalau bukan Kader lagi baik 2 saja duduk diboncengan kader lain yang sudah dipecat Waspada Waspada waspadalah Merdeka,” tegasnya.

Eks politikus PDIP, Effendi Simbolon menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur kepengurusan partai Banteng, tak terkecuali dengan kursi ketua umum yang kini dijabat Megawati Soekarnoputri.

Menurut Effendi, Megawati mestinya mundur dari posisinya sebagai ketua umum. Dia menilai Megawati telah gagal mengelola partai buntut penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

“Dia harus mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas, ini kan masalah serius masalah hukum, bukan masalah sebatas etika yang digembar-gemborkan,” kata Effendi usai menghadiri acara di Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (8/1).

Effendi mengaku ikut prihatin dengan proses hukum terhadap Hasto. Selama berada di PDIP, Effendi menyebut belum pernah ada posisi strategis setingkat Sekjen terjerat kasus hukum.

Menurut dia, kini bukan hanya perlu ada pergantian sekjen, namun pembaharuan secara menyeluruh. Effendi menilai kini perlu ada pergantian total terhadap struktur kepemimpinan di PDIP hingga tingkat ketua umum.

“Harus diperbaharui ya semuanya, mungkin sampai ke ketua umumnya juga harus diperbaharui, bukan hanya level sekjen ya. Sudah waktunya-lah, sudah waktu pembaharuan yang total ya,” katanya.

Effendi mengatakan PDIP bukan partai yang dimiliki perorangan. Walau bagaimana pun, keberadaan partai politik telah diatur dalam UU Parpol dan karenanya harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kan partai itu kan bukan milik perorangan partai, itu kan diatur oleh UU Parpol, jadi harus dipertanggungjawabkan kepada publiknya juga,” katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News