Prabowo: Koruptor Ratusan Triliun Seharusnya Divonis 50 Tahun Penjara

Presiden Prabowo Subianto menilai vonis ringan terhadap para koruptor melukai hati rakyat.

Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024), ia mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, dan meminta kejaksaan mengajukan banding.

“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.

Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat.

“Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” kata Presiden kepada Jaksa Agung.

Dalam acara yang sama, Presiden juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan para terpidana, khususnya terpidana korupsi, tidak mendapatkan kemudahan-kemudahan saat mendekam di penjara.

“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung,” ucap Presiden Prabowo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News


Baca Juga