Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang mewacanakan penarikan retribusi sampah rumah tangga merupakan bentuk pemerasan terhadap masyarakat.
“Retribusi sampah rumah tangga terhadap masyarakat kecil agar meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sampah adalah ngawur. Ini bentuk pemerasan masyarakat,” Anggota Komisi D DPRD Jakarta Fraksi Gerindra Ali Lubis SH, MH dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (30/11/2024).
Ali Lubis meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membatalkan penarikan retribusi sampah rumah tangga.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli terhadap sampah adalah dengan cara memberikan edukasi, sosialisasi, atau bahkan diberikan reward atau hadiah berupa barang.
“Bukan dengan cara menarik retribusi, dimana hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1 Pergub 55 tahun 2021 tentang pengurangan dan penanganan sampah,” ungkapnya.
Selanjutnya di dalam Pasal 2 ayat 1 Pergub No 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkungan rukun warga jelas mengatakan “Pengelolaan Sampah lingkungan RW dilaksanakan oleh bidang pengelolaan sampah dalam kepengurusan RW yang ditunjuk oleh ketua RW”
“Artinya di setiap lingkungan Rukun Warga (RW) di jakarta sudah ada petugas yang mengurusi soal sampah rumah tangga tersebut,” paparnya.
Ali Lubis meminta Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak usah membuat kebijakan, terlebih kebijakan tersebut justru membuat masyarakat kecil susah.
“Sebaiknya fokus saja untuk meningkatkan pelayanan dan membangun fasilitas untuk pengelolaan sampah di lingkungan,” pungkasnya.