Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan yang menjadi bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) telah merugikan rakyat Banten.
“Oknum aparat berpihak ke pengembang PIK 2. Oknum Aparat desa memaksa rakyat menjual tanah pengembang ke PIK,” kata wartawan senior Edy Mulyadi dalam acara “Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan PSN dan PIK 2, Derita Rakyat Banten Terdampak; Menagih Komitmen Kerakyatan Presiden Prabowo”, Kamis (6/11/2024).
Proyek PIK 2 memunculkan negara dalam negara dan hanya dihuni oleh kelompok tertentu. “Rakyat Banten harus bangkit melawan,” tegasnya.
Said Didu mengatakan, proyek PIK 2 merupakan bagian oligarki yang bisa membeli ketua parpol dan penguasa. “Pengembang PIK 2 meraih keuntungan Rp20 ribu triliun. Pengembang PIK 2 membeli tanah dari rakyat Rp50 ribu permeter dan dijual ke konsumen Rp35 juta permeter,” ungkap Said Didu.
Persoalan tanah yang dibeli pengembang PIK 2 di bawah NJOP, kata Said Didu harus menjadi tanggung jawab Pemda Tangerang. “Ada preman, kepala desa yang meminta rakyat untuk melepas tanahnya. Semua oknum aparat disogok. Banten sudah tidak ada negara,” tegasnya.