Ibas: Perempuan Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Melapor

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas mendorong kaum perempuan untuk berani melapor atau speak up jika mengalami ataupun mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual.

Keberanian para korban untuk berbicara sangat diperlukan guna membantu aparat penegak hukum dan pemerintah menindak tegas pelaku kekerasan seksual di tengah masyarakat.

“Selain peran negara dan keamanan dalam setiap ruang publik dan privat maka kita semua juga harus bisa speak up, waspada, dan berani melapor,” kata Ibas dalam keterangannya saat menjadi narasumber pada webinar bersama Kongres Wanita Indonesia (Kowani) di Jakarta pada Jumat, 1 November 2024.

Menurut Ibas, para korban kekerasan seksual tidak perlu khawatir untuk mengungkap kasusnya karena negara dipastikan akan memberikan perlindungan.

Dia menjelaskan perlindungan korban dan penindakan aksi kekerasan seksual itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tidak hanya menjamin keamanan pelapor, Ibas menegaskan pemerintah juga harus memperhatikan kaum perempuan dari sisi konsep Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dalam konsep SGDs ini, tambah Ibas, salah satu yang harus diperhatikan pemerintah adalah kemakmuran dan kesetaraan hak dalam kehidupan.

Masyarakat, terkhusus kaum perempuan, bisa menggunakan konsep SGDs ini untuk mendorong pemerintah memberikan pemenuhan hak terhadap perempuan.

Dengan terpenuhinya kesetaraan hak perempuan di Indonesia. Ibas yakin secara perlahan kasus kekerasan seksual dapat berkurang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News