Pemerintah diminta lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan, terutama soal kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menilai pemerintah perlu menyosialisasikan narasi yang baik ke masyarakat agar tidak menimbulkan polemik.
“Sebagai tokoh masyarakat, sebagai perwakilan, pemerintah harusnya lebih wise melihat hal-hal seperti ini, memang harus wise mencari jalan keluar yang baik kemudian narasi-narasi yang konstruktif,” kata Irma Suryani di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Legislator dari Fraksi NasDem ini menambahkan, pemerintah harus melihat bahwa Indonesia tidak hanya dihuni oleh masyarakat muslim.
“Ya menurut saya wajib bagi umat muslim ya, enggak ada masalah dong. Nah juga buat nonmuslim yang mengonsumsi makanan-makanan yang diharamkan orang Islam, karena itu hak mereka. Enggak perlu diperdebatkanlah,” demikian Irma Suryani.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan berdalih, kewajiban sertifikasi halal itu merupakan amanah konstitusi yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4. Di mana dinyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Menurut Pasal 1 UU 33/2014, produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sementara untuk jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.