Oleh : Ahmad Khozinudin , S.H, Advokat, Kuasa Hukum Agusni Rahayu
Namanya Agusni Rahayu. Ia bersama kakak – adiknya (WINA YUNIARTI, ERI MARTAJAYA, HEDY PURNAMA JAYA), adalah anak purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir Kolonel. Ayah mereka bernama Almarhum Kolonel (Purn) DIDI KARSIDI.
Disela-sela mengabdi sebagai abdi negara di lingkungan TNI AD, Kolonel DIDI KARSIDI juga mencari usaha tambahan, untuk memikirkan masa depan anak dan keluarga pasca pensiun. Karena pasca pensiun, tidak lagi bisa mengandalkan gaji dan tinggal di asrama tentara.
Karena keuletan, sikap prihatin, hemat dan doa kepada Allah SWT, akhirnya Kolonel DIDI WARSIDI dapat membeli tanah seluas 2.000 m² , terletak di Jl Raya Hankam RT. 001/RW. 002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur. Kemudian tahun 2000, tanah itu didaftarkan ke BPN sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2132/Ceger tahun 2000 a.n. DIDI KARSIDI.
Selama beliau hidup, tanah ini tidak ada yang menggangu. Karena memang, tanah ini milik beliau, hasil jerih payah beliau sewaktu hidup.
Namun, begitu kolonel ini meninggal dunia, tanah harta peninggalan almarhum DIDI KARSIDI ini mulai ada yang menggangu. Institusi dimana beliau mengabdi, malah bertindak zalim, hendak menyerobot dan mengambil alih tanah almarhum.
Peristiwa bermula pada tanggal 15 Oktober 2015, saat tiba-tiba KODAM JAYA mengirimkan Surat No. B/2859/X/2015 Perihal: Pemberitahuan pengosongan ke-1 tanah TNI AD c.q. Kodam Jaya di Jl. Raya Hankam Ceger, Jakarta Timur (H. Sapi Piin), yang ditujukan kepada Ny RT Sri Kurnia, Janda Kolonel (Purn) Didi Karsidi (alm).
KODAM JAYA mengklaim bahwa tanah luas 10.000 M2, di Jl. Raya Hankam, Ceger, Jakarta Timur (H. Sapi Piin), berdasarkan Girik C.239 Persil 74, a.n. Seman Bin Husein adalah milik TNI AD. Lokasi tanah ini berada pada Objek Tanah Kolonel (Purn) DIDI WARSIDI yang diminta untuk dikosongkan.
Berikutnya, tanggal 23 November 2015, KODAM JAYA kembali mengirimkan Surat No. B/3236/XI/2015 Perihal: Pemberitahuan pengosongan ke-2 tanah TNI AD c.q. Kodam Jaya di Jl. Raya Hankam Ceger, Jakarta Timur, yang ditujukan kepada Ny RT Sri Kurnia, Janda Kolonel (Purn) Didi Karsidi (alm).
KODAM JAYA kembali mengklaim, tanah luas 14.270 M2, di Jl. Raya Hankam, Ceger, Jakarta Timur, berdasarkan Girik C.487 Persil 4.D.II, a.n. Un Ang Ih adalah milik TNI AD. Lokasi tanah ini juga berada pada Objek Tanah Kolonel (Purn) DIDI KARSIDI yang diminta untuk dikosongkan.
Klaim KODAM JAYA ini inkonsisten dan membingungkan. Dasar klaim kepemilikan tanah KODAM JAYA berdasarkan Girik C.239 Persil 74, a.n. Seman Bin Husein sebagaimana diterangkan dalam Surat No. B/2859/X/2015, atau berdasarkan Girik C.487 Persil 4.D.II, a.n. Un Ang Ih sebagaimana diterangkan oleh dalam Surat No. B/3236/XI/2015?
Padahal, KELURAHAN CEGER, KECAMATAN CIPAYUNG, KOTA ADMINISTASI JAKARTA TIMUR telah menerbitkan Surat Nomor: 9861, tanggal 17 Juli 2020, dan Surat Nomor: 11691-076, tanggal 18 Agustus 2020.
Berdasarkan dua dokumen surat ini, diterangkan bahwa Objek Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2132/Ceger tahun 2000 a.n. DIDI KARSIDI, adalah benar terletak di Jl Raya Hankam RT. 001/RW. 002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Berdasarkan dua dokumen surat ini juga diterangkan bahwa klaim tanah KODAM JAYA baik berdasarkan Girik C. Nomor 239 persil 74.e Blok 5V atas nama Seman Bin Husein maupun berdasarkan Girik Nomor C.487 atas nama Un Kang Iih tidak berada di Jl Raya Hankam RT. 001/RW. 002, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Hari ini (Selasa, 8/10), AGUSNI RAHAYU selaku ahli waris Kolonel (Purn) TNI DIDI KARSIDI (alm) sedang berjuang di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, untuk mendapatkan informasi klaim kepemilikan tanah KODAM JAYA berdasarkan Girik C. Nomor 239 dan Girik Nomor C.487, agar KODAM JAYA menunjukan asli kedua girik tersebut dan menunjuk lokasinya dimana. Karena menurut Kelurahan Ceger, girik tersebut tidak berada dilokasi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2132/Ceger tahun 2000 a.n. DIDI KARSIDI.
Berulangkali KODAM JAYA menghindar dan tidak mau transparan atas informasi klaim kepemilikan tanah berdasarkan dua girik ini. Tapi kenapa, KODAM JAYA meminta keluarga Kolonel DIDI WARSIDI mengosongkan tanah bersertifikat SHM, yang diperoleh dari hasil jerih payah mereka?
Bagaimana mungkin, bukti kepemilikan SHM yang lokasinya sudah ditegaskan benar ada di Kelurahan Ceger, dikalahkan oleh girik-girik yang diklaim milik KODAM JAYA, padahal menurut kelurahan lokasinya tidak berada diatas lokasi SHM milik DIDI KARSIDI? Apakah, mafia tanah juga telah merengsek masuk ditubuh institusi KODAM JAYA?
Semoga, masih ada ruang keadilan di negeri ini. Jasa para purnawirawan, semestinya diapresiasi dan diatensi. Bukan malah harta milik hasil jerih payahnya, diganggu dan akan diserobot institusi dengan dalih yang mengada-ada.