Tim Hukum dan Advokasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di bawah koordinasi Zainudin Paru, S.H., M.H., telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana fitnah dan/atau serangan terhadap nama baik PKS oleh Arrahmah.Id di kanal sosial media X dan Instagram.
Zainudin Paru, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, menegaskan bahwa sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum, tindakan baik penyelenggara maupun warga negara harus dikawal agar sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada warga negara yang boleh bertindak melewati batas-batas yang sudah ditentukan oleh hukum dan diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Zainuddin.
Ia menuturkan, PKS mengajukan pelaporan ini bukan karena bersikap reaktif, tetapi untuk mengajarkan bahwa PKS tidak ingin bertindak main hakim sendiri.
“Biarlah perangkat hukum negara yang akan menjalankan proses selanjutnya atas pelaporan ini sehingga keadilan dapat ditegakkan setegak-tegaknya,” tambah Zainudin.
Pelaporan yang diajukan PKS ke Polda Metro Jaya adalah dugaan tindak pidana Pasal 311 (Ayat 1) KUHP dengan terlapor pemilik akun X dan Instagram Arrahmah.Id.
Zainudin berharap, Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti pelaporan yang diajukan oleh PKS agar adanya sanksi hukum bagi pelaku pencemaran nama baik.
“Karena penyebaran berita fitnah dan mencemarkan nama baik PKS menyebar luas, dan Polda Metro Jaya sudah menerima laporan PKS, maka bola sekarang ada di Polda,” kata Zainuddin.
“Agar ditindaklanjuti dengan serius, amanah, dan profesional, dibuka setransparan mungkin, agar tegak keadilan hukum, pelakunya dikenakan sanksi hukum yang berat, dan PKS sebagai salah satu korbannya dipulihkan nama baik dan harkat serta martabatnya,” pungkasnya. (PKS)