Masih ada hal menarik dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Buku 2023 terkait PT Jakarta Propertindo. Tak hanya soal aset yang jadi fokus pemeriksaan, BPK juga mencatatkan soal anak – anak perusahaan PT Jakpro.
Tentu ini menarik, mengingat BPK telah membuka adanya kecurangan dalam Buku Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang Undangan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Entitas Anak Tahun Buku 2023.
BPK mencatat risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah atau pengabaian pengendalian internal.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah pun telah mengatakan untuk mendalami catatan BPK soal dugaan kecurangan, harus dilakukan audit investigasi dan DPRD DKI bersurat kepada BPK untuk minta penjelasan soal kecurangan di dalam PT JakPro.
Mungkinkah dugaan kecurangan tersebut terkait perkembangan PT Jakpro yang “melahirkan” beberapa anak perusahaan yang pemegang saham utamanya PT Jakpro sendiri? Jika menggunakan istilah yang seronok, anak dan cucu perusahaan PT Jakpro hasil ‘incest’?
Dalam Buku Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), incest adalah suatu hubungan seksual yang dilakukan oleh dua orang yang masih ada hubungan atau pertalian sedarah maupun perkawinan dan dianggap melanggar adat, hukum dan agama.
Mengacu Buku LHP BPK tentang Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Entitas Anak Tahun Buku 2023 mengungkap perihal beberapa anak perusahaan PT Jakpro berikut besaran sahamnya.
Saham Mayoritas
PT Jakpro memiliki modal saham dengan nilai Rp1.000/saham. Modal dasar terdiri 30 Milyar saham per 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022. Modal ditempatkan dan disetor penuh masing – masing sebanyak 17.403.730.231 saham untuk 31 Desember 2023 dan 2022.
Untuk Entitas Anak PT Jakpro, PT Pulo Mas Jaya (PMJ), PT Jakpro memiliki andil 527.526.848 (99,06%) dan Yayasan Pulo Mas menyetor sejumlah 5.000.000 (0,94%) lembar saham. Total 532.526.848 lembar saham.
Lalu, PT Jakarta Konsultindo. Dalam perusahaan ini, PT Jakpro memiliki 35.965 (98,22%) lembar saham dan PT Pulo Mas Jaya menyetor 635 (1,78%) lemba saham.
PT Jakarta Infrastruktur Propertindo dengan saham dari PT Jakpro sejumlah 374.136.844 (99,99%) dan PT Jakarta Utilitas 50.000 (0,01%) lembar saham.
Tak ketinggalan pula, PT LRT Jakarta dengan jumlah saham dari PT Jakpro sebanyak 3.323.934 (99,55%) dan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo sebanyak 15.500 (0,45%) lembar saham.
Ada juga sesama anak perusahaan PT Jakpro yakni PT Jakarta Utilitas Propertindo dengan PT Jakarta Konsultindo bikin PT Aksara Andalan Prima –bisa saja disebut cucu perusahaan.
Adapun jumlah saham PT Jakarta Utilitas Propertindo sebanyak 4.495 (99,9%) dan PT Jakon sebanyak 5 (0,01%) lembar saham.
Merujuk data dari buku bernomor: 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tertanggal 5 Juni 2024, menunjukkan sebanyak 12 anak dan cucu perusahaan PT Jakpro lebih didominasi bahkan tidak ada perusahaan lain di luar Grup PT Jakpro sebagai pemegang saham utama. Artinya, bisa saja jadi benar, ke-12 anak dan cucu perusahaan PT Jakpro hasil ‘incest;.
“Pembentukan anak dan cucu perusahaan yang kepemilikan saham didominasi oleh PT Jakpro sangat berkaitan erat dengan jumlah PMD yang diterima setiap tahun. Pada akhirnya PT Jakpro tidak menyetor PAD karena berkinerja buruk. Mungkin kondisi ini juga yang menyebabkan BPK dalam mencatat dugaan kecurangan LHP-nya,” ujar Amir Hamzah, kepada realitasindonesia.com, terkait anak dan cucu perusahaan PT Jakpro hasil ‘incest’.
Apakah kondisi tersebut berkaitan erat dengan penerimaan Penyertaan Modal Daerah (PMD) setiap tahun dari Pemprov DKI Jakarta? Lalu, bagaimana PT JakPro harus mempertanggungjawabkannya?