Oleh: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis
Sempurna sudah apa yang dilakukan oleh Presiden dan DPR. Pembangkangan konstitusi dan mendzalimi demokrasi. Pembangkangan terhadap Putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024. Presiden dan DPR bersekongkol melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan pendzaliman terhadap demokrasi.
DPR menurut rencana Kamis, 22 Agustus 2024 akan mengesahkan RUU Pilkada yang membegal Putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024. Ada 8 partai politik yang tergabung dalam KIM Plus menyetujui pembangkangan konstitusi dan pendzaliman terhadap demokrasi. Hanya PDIP yang menolak RUU Pilkada yang akan disahkan hari ini (22/8) oleh DPR.
Kedelapan partai tersebut adalah Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, NasDem, PKS dan PPP. Kedelapan partai tersebut kompak melakukan pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas syarat pencalonanan dan batas usia calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Palguna menilai Baleg sudah membangkang terhadap konsistitusi karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
DPR dari 8 partai politik yang tergabung dalam KIM Plus harus disanksi. Mahkamah Konstitusi harus membubarkan kedelapan partai politik tersebut karena nyata-nyata melakukan pembangkangan terhadap Mahkamah Konstitusi yang berarti juga melakukan pembangkangan terhadap UUD 1945.
Rakyat harus bersatu. Beramai-ramai memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan partai politik yang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.
Hakim Mahkamah Konstitusi jangan takut. Rakyat bersama 7 Hakim MK untuk menyelamatkan Indonesia dari rezim otoriter dan diktator dengan membubarkan partai politik yang melakukan persekongkolan jahat bersama Presiden menganulir Putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024.
Beranikah 7 Hakim MK dan rakyat bersatu melawan rezim otoritarian yang telah mengacak-acak konstitusi? Ketujuh hakim dan rakyatlah yang tahu jawabannya.
Bandung,
18 Shafar 1446/22 Agustus 2024