Mujahid 212: Publik Menunggu Sikap Tegas Polisi dalam Kasus Ade Armando dan Denny Siregar

Saat ini publik menunggu ketegasan polisi untuk menindaklanjuti kasus Ade Armando dan Denny Siregar. Ade Armando sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama sejak 2017 tetapi belum ditahan dilimpahkan ke pengadilan. Begitu pula sampai sekarang, Denny Siregar belum ditetapkan tersangka dalam kasus ‘santri calon teroris’.

Demikian dikatakan aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (22/7/2024). “Publik menilai Ade Armando dan Denny Siregar kebal hukum dan mendapat perlindungan penguasa,” paparnya.

Baca juga:  Timnas Israel U-20 Bertanding di Indonesia, Mujahid 212: Rezim Jokowi Khianati UUD 45

Kata Damai, polisi harus menunjukkan sikap presisi dalam menangani kasus Ade Armando dan Denny Siregar. “Ade Armando segera ditahan dan dilimpahkan ke pengadilan. Begitu pula Denny Siregar segera diperiksa dan ditetapkan tersangka serta ditahan,” jelas Damai.

Di tengah berbagai kasus yang menimpa kepolisian, kata Damai, korps Bhayangkara harus menunjukkan sikap yang berpihak kepada keadilan dan kemanusiaan. “Kalau kedua kasus ini tidak segera ditangani, citra polisi makin buruk di mata masyarakat,” tegas Damai.

Baca juga:  Mujahid 212: Ada Dugaan Simpatisan PKI Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat

Damai mengatakan, Rezim Jokowi di akhir-akhir kekuasaan juga harus menunjukkan sikap yang berpihak kepada keadilan. “Kalau sampai Ade Armando dan Denny Siregar lolos sampai Jokowi berakhir kekuasaan, menunjukkan rezim ini pembela penista agama,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News