Bunyi Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dan Unsur-unsurnya

Oleh : Dr. Zahid Mubarok , S.Th.I , M.E.I, Ketua MUI Kota Bogor, WakilPimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor

Marak sekali serta viral informasi tentang Judol (Judi Online) namun yang sangat menyesakkan dada serta membuat bulukuduk berdiri saat kita mendaptkan informasi bahwa lebih dari 1000 anggota dewan yang katanya sangat terhormat DPR RI – DPRD ikut dan sebagai pelaku Judol (Judi Online). Oleh karena itu pemerintah sudah membentuk satgas judi dalam hal keseriusannya dalam memberantas judi online tersebut bahkan sudah memagarinya dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang pelakunya bisa dijerat dengan KUHP Pasal 303 yang hukumannya penjara dan denda hingga 1 Milyar rupiah. Adapun isi bunyi Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Unsur-unsurnya sebagai berikut :

Pasal 303 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang memuat ketentuan tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, tindak pidana perjudian diatur pula di dalam pasal 303 bis KUHP.

Ada 3 ayat dalam pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Sementara itu, pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian terdiri atas 2 ayat. Perbedaan pasal 303 dan 303 bis KUHP terletak pada jenis tindakan perjudian yang diatur sanksinya.

Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP. Pasal yang sama juga menjelaskan definisi perjudian.

Adapun pasal 303 bis KUHP memuat ketentuan sanksi pidana untuk mereka yang bermain judi. Di pasal ini, juga dijelaskan bentuk perbuatan bermain judi yang diatur sanksi pidananya.

Berikut ini isi dan bunyi pasal 303 KUHP tentang perjudian:

Pasal 303 KUHP

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selanjutnya, berikut isi dan bunyi pasal 303 bis KUHP yang mengatur sanksi pidana untuk pelaku atau orang yang bermain judi:

Pasal 303 bis KUHP

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.

2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(2). Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Unsur-Unsur Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
Mengacu pada definisi di Pasal 303 KUHP (ayat 3), judi adalah permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Pertaruhan terkait dengan keputusan dalam perlombaan atau permainan, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain, serta segala pertaruhan yang lain, juga termasuk judi.

Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.

Ketentuan pidana dalam pasal 303 KUHP setidaknya memuat unsur

subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif berkaitan dengan segala hal yang melekat pada diri pelaku, sementara unsur objektif berhubungan dengan keadaan saat perbuatan pidana terjadi.

Mengutip salah satu artikel dalam Jurnal Komunitas Yustisia (2021), berikut ini penjelasan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 303 KUHP:

1. Pasal 303 ayat (1) angka 1

-Unsur subyektif: Dengan sengaja menyelenggarakan maupun menawarkan permainan judi, atau terlibat dalam usaha penyelenggara judi. Selain itu, “dengan sengaja” turut serta sebagai usaha dalam usaha menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi.

-Unsur obyektif: Barang siapa tanpa mempunyai hak untuk itu, melakukan

sebagai usaha, menawarkan, atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Selain itu, barangsiapa, tanpa mempunyai hak, turut dengan melakukan sesuatu dalam usaha orang lain, yang tanpa hak, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.

2. Pasal 303 ayat (1) angka 2

-Unsur subyektif: Dengan sengaja, tanpa mempunyai hak, menawarkan/memberikan kesempatan pada khalayak ramai untuk main judi. Selain itu, dengan sengaja turut serta dalam perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk main judi dengan melakukan sesuatu.

-Unsur obyektif: Barang siapa, tanpa mempunyai hak, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak ramai. Selain itu, barang siapa tanpa mempunyai hak, turut serta dengan melakukan sesuatu, dalam perbuatan orang lain yakni, tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak ramai.

3. Pasal 303 ayat (1) angka 3

Pasal 303 ayat (1) angka 3 KUHP memuat unsur objektif saja: “barangsiapa, tanpa mempunyai hak, turut serta di permainan judi sebagai suatu pencarian (usaha).” Meski tak ada rumusan unsur subjektif di poin ini, sudah jelas bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah perbuatan yang harus dilakukan dengan sengaja.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan berupa KUHP yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara material di Indonesia maka masyarakat jangan takut untuk terus melaporkan dan membantu menginformasikan untuk terus berkolaborasi antara masyarakat , Pemerintah , Polri dan TNI sehingga tercipta suasana yang membawa keberkahan dan kemanfaatan untuk negeri Indonesia khususnya dan umumnya untuk alam semesta terbebas dari jerat judol (Judi Online) bahkan lebih dahsyat lagi harusnya pemerintah sangat bisa menutup secara online karena ini judi online melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) yang punya wewenang penuh untuk menutupnya. Mari kita bersama lindungi diri kita , keluarga dan masyarakat dari judi online yang destruktif dan sangat merusak tatanan ekonomi masyarakat Indonesia dan dunia.

Wallahu A’lam Bisshawab.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News