Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik
“Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Pulau Seribu yang diduga duitnya itu dari Kementan,” [Djamaluddin, Kuasa Hukum SYL, 28/6/2024]
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai bernyanyi, tak mau masuk bui sendirian. Melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen menyebut ada ketua umum parpol yang menikmati duit korupsi Kementan. Banyak pihak, Ketum Parpol yang dimaksud adalah Surya Paloh, Ketum Partai NasDem.
Sebelumnya, SYL dituntut jaksa untuk dihukum 12 tahun pidana atas dugaan pemerasan pejabat eselon di Kementan. SYL korupsi duit rakyat yang nilainya mencapai Rp44,7 miliar.
Melalui, Djamaluddin SYL mengungkap ketum parpol itu turut menikmati uang korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Bahkan, KPK jangan tebang pilih dalam menangani suatu perkara.
Kita masih ingat, beberapa waktu lalu sejumlah petinggi Parpol Koalisi Perubahan mengadakan pertemuan di sebuah pulau di kepulauan seribu. Tepatnya di green house yang ada di pulau Kaliage, Kepulauan Seribu. Pulau inilah yang disebut-sebut milik Ketum Partai NasDem Surya Paloh.
Terkait korupsi, Surya Paloh juga pernah berjanji akan membubarkan partainya jika terbukti korupsi. Dalam kasus SYL ini, terbukti ada duit korupsi SYL masuk ke bendahara NasDem, nyatanya partai ini tak juga kunjung dibubarkan.
Corak korupsi yang selalu dilakukan secara komunal, mustahil dinikmati dan dilakukan SYL seorang diri. Karena itu, KPK harus menindaklanjuti nyanyian SYL ini.
Nyanyian SYL soal ada duit korupsi untuk bangun Pulau Ketum Parpol, adalah pintunya. Pulau dengan fasilitas wah dan fantastis milik Surya Paloh ini, diduga dibangun dari duit korupsi.
Sayangnya, KPK hanya fokus ke korupsinya karena tidak memiliki kewenangan menindak perkara TPPU. Andaikan, kasus korupsi ini disidik bersamaan dengan perkara TPPU nya, bisa selesai tuh barang.
Kita semua jadi ingat, pidato Surya Paloh yang berapi-api, meminta segenap bangsa Indonesia memberikan kesempatan kepada Partai NasDem untuk memimpin negeri ini. Apakah, tujuannya agar Surya Paloh bisa leluasa korupsi? Agar bisa membeli dan membangun banyak pulau mewah untuk fasilitas warisan anak cucu keturunannya?
Kalau saja ada UU pembuktian terbalik, maka Surya Paloh akan kesulitan membuktikan hartanya diperoleh bukan dari korupsi. Hanya saja, karena sudah ada pengakuan dari SYL, sebaiknya KPK segera melakukan pengembangan kasus dan melakukan penyelidikan terhadap Surya Paloh.
Sebab, meski KPK tidak berwenang menyidik perkara TPPU, tapi KPK dapat mengembangkan kasus dengan dasar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dan menjerat seluruh pihak yang terlibat dan/atau menikmati duit korupsi melalui kekuatan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beranikah KPK menjerat Surya Paloh? [].