Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun, Praktisi Hukum: Penegakan Hukum di Indonesia Makin Rusak

Achsanul Qosasi yang terbukti menerima suap Rp40 miliar dan hanya divonis 2,5 penjara menunjukkan penegakan hukum di Indonesia makin rusak. Komisi Yudisial (KY) harus memeriksa hakim yang memberikan vonis ringan terhadap Achsanul Qosasi.

“Fakta persidangan Achsanul Qosasi menerima suap Rp40 miliar tetapi hanya divonis 2,5 penjara. Ini membuktikan hukum di Indonesia makin rusak,” kata praktisi hukum Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (21/6/2024).

Menurut Damai, vonis ringan terhadap Achsanul Qosasi membuat orang Indonesia khususnya para pejabat berani melakukan korupsi dan suap. “Nantinya Achsanul Qosasi hanya mendekam penjara 1 tahun karena dapat grasi dan sebagainya,” ungkapnya.

Kata Damai, hakim harus memberikan vonis hukuman seumur hidup terhadap Achsanul Qosasi sebagai efek jera dan memberikan peringatan kepada para calon koruptor. “Kalau hakim seperti ini korupsi dan suap di Indonesia makin merajalela,” tegas Damai.

Pengembalian uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar menjadi pertimbangan meringankan dalam vonis terhadap Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan pertimbangan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Achsanul dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.

Baca juga:  Ngeri, Ada Operasi Intelijen dalam Kasus Irman Gusman

“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Hakim melanjutkan, sikap Achsanul yang sopan, tidak mempersulit jalannya sidang, dan belum pernah terjerat proses hukum juga jadi pertimbangan yang meringankan dalam vonis terhadap Achsanul.

Hukuman 2,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara. Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhi pidana denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca juga:  Ngeri, Ada Operasi Intelijen dalam Kasus Irman Gusman

Presiden klub sepak bola Madura United itu dinilai melanggar Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Dalam kasus ini, Achsanul dinyatakan terbukti menerima uang 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Uang yang diberikan Windi Purnama berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),Anang Achmad Latif. Uang tersebut diberikan supaya pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP). Selain itu, uang pelicin puluhan miliar ini diberikan supaya BPK tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G yang dilaksanakan pada 2021.