Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) harus membongkar dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kecurangan di Pilpres 2024.
“Sidang Mahkamah Konstitusi itu adalah sidang perkara pencurian suara, yang diduga dilakukan oleh KPU, Kepala Desa, Lembaga Survei dan Presiden. Sidang MK harus membongkar dugaan keterlibatan Jokowi dalam kecurangan Pilpres 2024,” kata kader PDIP dekat almarhum Taufik Kiemas, Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (8/4/2024).
Dugaan keterlibatan Jokowi dalam kecurangan Pilpres 2024, kata Beathor ketika mantan Wali Kota Solo membagikan Bansos bersama aparatur negara menjelang pencoblosan 14 Februari 2024.
“Kehadiran Presiden Jokowi di lokasi untuk mencuri hati Rakyat, semua warga RT tempat TPS-TPs tersebut dan para aparatnya hadir,” jelasnya.
Kata Beathor, jika paslon No 01 dan 03 memiliki data satu desa saja maka Mahkamah Konstitusi harus membatalkan keputusan KPU tentang kemenangan paslon No 2.
“Kehadiran Presiden di satu desa, tentu telah di siapkan oleh Lembaga Survei dan KPU, apakah TPS-TPS tersebut merupakan Tps kemenangan Jokowi di Pilpres 2014 2019 atau merupakan angka-angka TPS Prabowo, apakah ini merupakan TPS yang dilibatkan dalam 1200 responden atau bagian 3000 quick count?” ujar Beathor.
Kata Beathor, Jika tim hukum paslon 01 dan 03 mampu membuktikannya, maka ada alasan Hakim Konsitusi memutuskan berbeda dengan keputusan KPU. Tim hukum harus punya data kehadiran Presiden di Jawa Barat dan 24 kali ke Jawa Tengah
‘Artinya KPU dan lembaga survei memanipulasi angka kemenangan paslon 02 dengan berbasis TPS-TPS yang telah mereka rekayasa,” pungkas mantan tahanan politik era Soeharto.