Oleh: Edy A Effendi
Jangan percaya pada hakim MK. Ketua MK Suhartoyo dan wakilnya, Saldi Isra juga para hakim MK lain, akting. Seolah-olah mengamini pemohon. Ujung-ujungnya dimentahkan. Lagu lawas.
Masih ingat kasus Sudjiono Timan tersangkut perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia, yang divonis bebas? Suhartoyo ngeles gak terlibat menyidangkan Sudjiono. Alasannya sudah melimpahkan ke hakim lain tuk kasus Sudjiono. Padahal, hasil investigasi formal Komisi Yudisial, ada keterlibatan Suhartoyo.
Di Indonesia, politik jadi panglima bukan hukum jadi panglima. Kasus Sudjiono Timan yang sudah divonis 15 tahun, kemudian bebas, juga bukti politik jadi panglima. Korup uang negara Rp369 miliar (kerugian uang negara Rp2 T terkait berbagai kasus ST), bebas menghirup udara bebas tanpa jeruji.
Saran sih, sebisa mungkin jangan berpekara yang terseret kasus hukum. Jaga hati, jaga emosi. Kalau kita hilang kontrol, sekian detik akan ada kekerasan, ada pembunuhan, hidupnya ambyar. Hati-hati. Jaga amarah.
Di medsos, jangan gemar sebar fitnah. Jangan merasa pakai akun anonim, terus mudah sebar fitnah. Lama-lama akan bisa dideteksi kok. Atau di dunia nyata, hukum alam akan membalas kebiasaan memfitnah di medsos: terjegal segala hidupnya. Keluarganya hancur, rezeki terhambat, hatinya tak tenang karena hidup dipenuhi sikap iri dan dengki.