Bara Api Gugatan Pilpres Paslon 01 dan 03, MK Berpihak kepada Siapa?

Permohonan keberatan atas hasil Pemilu yang ditetapkan KPU, telah bergulir di MK. Paslon 01 dan 03 bertindak sebagai Pemohon, diantara tuntutan petitumnya adalah Pemilu ulang dan DISKUALIFIKASI Gibran.

Salah satu anggota Tim Hukum AMIN, Aziz Yanuar menjelaskan konstruksi hukum permohonan, dari aspek legal standing, kewenangan MK, posita hingga petitum permohonan. Menurut Aziz, pernyataan Hotman Paris terkait materi hanya melulu soal bansos dan cukup diselesaikan dengan satu paragraf bantahan, mengkonfirmasi Hotman belum membaca materi permohonan secara utuh.

Aziz juga berseloroh, untunglah Hotman bukan majelis hakim MK. Sebab, gawat kalau majelis hakim menyimpulkan perkara tanpa membaca utuh dan memeriksa bukti buktinya.

Advokat Juju Purwantoro, menegaskan hakim harus melakukan proses mencari dan menemukan hukum dalam kasus ini, atau lazim disebut rechfinding. MK, tidak boleh sekedar menjadi Mahkamah Kalkulator.

Ahmad Khozinudin menilai, MK bisa saja pasang kacamata kuda dengan menyatakan tidak berwenang membatalkan pencawapresan Gibran. Atau, menolak permohonan dengan dalih kecurangan tidak terbukti, atau setidaknya tidak berkorelasi atau tidak mempengaruhi selisih perolehan suara secara signifikan.

Pada sesi akhir, Aziz Yanuar menegaskan agar para pendukung dan relawan bersifat objektif dan realistis dalam berjuang. Jangan sampai militansi perjuangan di lapangan, hanya dijadikan daya tawar para elit politisi untuk merapat kepada pemenang.

Senada dengan Aziz, Ahmad juga menegaskan selama ini posisi rakyat, pendung dan relawan hanya dimanfaatkan oleh elit suaranya ke TPS, ikut demo dan kampanye Paslon dan perang medsos. Sementara keputusan politik elit untuk merapat dan meninggalkan pendukung dan relawan, itu tidak pernah melibatkan aspirasi para pendukung dan relawan.

Simak ulasan lengkapnya dalam video berikut ini:

Simak berita dan artikel lainnya di Google News